Rabu, 4 November 2026

Jenazah Ibu dan Anak Korban Mutilasi Madiun Dibawa ke Bogor, Keluarga Minta Tersangka Dihukum Mati

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 15:37 WIB
Dini dan Ashaka Dimakamkan di Bogor, Keluarga Desak Pembunuh Dijatuhi Hukuman Maksimal
Dini dan Ashaka Dimakamkan di Bogor, Keluarga Desak Pembunuh Dijatuhi Hukuman Maksimal

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Keluarga Dini Hardianti (30) dan anaknya, Ashaka Ghava El Fae zya (4), memutuskan membawa jenazah kedua korban pembunuhan disertai mutilasi di Kota Madiun ke Bogor, Jawa Barat, untuk dimakamkan. Prosesi pemakaman dijadwalkan berlangsung setelah jenazah diserahkan di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (4/11/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga berkoordinasi dengan kerabat yang berada di Bogor. Daerah tersebut merupakan asal keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengatakan dirinya akan mengawal langsung proses pemakaman Dini dan Ashaka. Kedua jenazah diberangkatkan ke Bogor pada hari yang sama setelah seluruh proses administrasi dan penyerahan selesai.

“Hari ini langsung kita bawa ke Bogor untuk kita makamkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang ada di Bogor,” ujar Ikbal, Rabu (4/11/2026).

Ikbal juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang telah membantu penanganan perkara, mulai dari proses identifikasi forensik hingga penyerahan jenazah kepada keluarga.

Menurutnya, hasil pemeriksaan medis forensik telah memberikan kepastian mengenai identitas korban setelah keluarga menunggu perkembangan penanganan kasus pembunuhan tersebut.

“Peristiwa yang terjadi di Kota Madiun ini akhirnya menemukan jalannya. Kematian yang terjadi terhadap ibu dan anak sudah jelas berdasarkan pemeriksaan medis forensik,” katanya.

Keluarga Minta Hukuman Maksimal

Di tengah persiapan pemakaman kedua korban, keluarga juga menyampaikan sikap terkait proses hukum terhadap tersangka Dwi Bagus Martono (40).

Ikbal menegaskan, keluarga berharap tersangka mendapatkan hukuman paling berat atas pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini dan anaknya. Mereka meminta majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada dasarnya tuntutan keluarga tetap pelaku dihukum seberat-berat mungkin. Maksimalnya harus hukuman seumur hidup atau mungkin hukuman mati,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi kedua korban. Sementara itu, jenazah ibu dan anak tersebut kini dibawa ke Bogor untuk dimakamkan di daerah asal keluarga.(ibank)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Terkini