NAWACITAPOST.COM — Dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung dramatis dan terukur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY) berhasil membongkar jaringan distribusi rokok ilegal berskala besar.
Tim Cukai Task Force sukses mencegat dan mengamankan sebuah truk pengangkut yang memuat 1.874.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan taksiran nilai barang tembus mencapai Rp2.782.890.000 di ruas Tol Semarang-Solo Km 420.
Operasi penindakan berisiko tinggi tersebut bermula dari kepekaan dan analisis mendalam petugas di lapangan yang memantau pergerakan mencurigakan.
Pada Minggu, 25 Oktober 2026, petugas secara sigap menghentikan sebuah truk berbalut warna putih oranye yang melaju kencang di jalur tol trans-Jawa tersebut. Tanpa membuang waktu, pemeriksaan fisik segera dilakukan secara teliti di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan mendalam terhadap muatan kendaraan, petugas menemukan fakta mencengangkan berupa 143 karton besar berisi rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai atau dalam kondisi polos.
Ratusan karton rokok selundupan ini dipastikan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai karena secara sengaja menghindari kewajiban pelunasan pungutan negara.
Berdasarkan kalkulasi rinci yang dilakukan oleh tim penyidik, total perkiraan nilai barang bukti yang disita mencapai angka fantastis yaitu Rp2.782.890.000, dengan potensi kerugian negara dari sisi nilai cukai dan pungutan sah lainnya yang berhasil diselamatkan diperkirakan menembus angka Rp1.398.004.000.
Baca Juga: Sulap Kolong Kumuh Cipendawa Jadi Ruang Estetis, Wali Kota Tri Adhianto Apresiasi Mural WALKER
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, petugas langsung melakukan penegahan terhadap sarana pengangkut berupa truk tersebut beserta seluruh barang bukti, serta mengamankan dua orang pria berinisial S dan M yang bertindak sebagai sopir pengangkut.
Seluruh barang bukti dan terperiksa kini telah digiring ke Markas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, memberikan penegasan tegas bahwa operasi penindakan masif ini merupakan manifestasi dari komitmen dan upaya berkelanjutan instansinya dalam menekan mata rantai peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan kas negara secara langsung, tetapi juga menciptakan distorsi pasar serta persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku industri legal yang senantiasa patuh terhadap regulasi.
"Jangan membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Kami yakin, sinergi antara petugas, masyarakat, dan pelaku usaha dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tegas Agus Yulianto, memungkasi keterangannya yang disiarkan melalui akun resmi Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, (2/11/2026).
Melalui pengungkapan kasus kakap ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta kembali membuktikan dedikasi penuhnya dalam mengawal kedaulatan fiskal negara sekaligus mengimbau seluruh elemen masyarakat agar konsisten berperan aktif menolak segala bentuk peredaran barang ilegal demi keadilan perekonomian nasional.
Artikel Terkait
OTT Bencana: KPK Bekuk Sestama BNPB dan Sita Rp1,4 Miliar Plus Emas Batangan
Prahara Pengadaan Bencana: Sestama Kena OTT KPK, BNPB Janji Tak Intervensi
Puting Beliung Terjang Lampung Timur, 12 Rumah Warga Rusak Parah
Pramono Anung Kukuhkan Pelajar Perangi Hoaks Demi Kedaulatan Digital Jakarta
Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Deportasi Paksa Dua WNA Tiongkok Pelanggar Izin