Jumat, 30 Oktober 2026

Polda Jatim Bongkar Bisnis 6.000 Kartu SIM Bodong, Pelaku Raup Rp100 Juta dan Pasarkan Judi Kamboja

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 30 Oktober 2026 | 14:38 WIB
Sindikat Akun Bodong di Sidoarjo Terbongkar, Terhubung Jaringan Judi Online Kamboja
Sindikat Akun Bodong di Sidoarjo Terbongkar, Terhubung Jaringan Judi Online Kamboja

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal yang menggunakan identitas kependudukan milik orang lain. Dari bisnis tersebut, tersangka berinisial DS meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.

Tak hanya memperjualbelikan akun bodong, DS juga menjalankan jasa penyebaran iklan judi online secara massal. Bisnis tersebut diduga terhubung langsung dengan jaringan perjudian online di Kamboja dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus kejahatan siber ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Wadir Reserse Siber AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10).

AKBP Daniel menjelaskan, tersangka menjalankan bisnis jual beli akun ilegal sejak 2023. Modusnya dengan meregistrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa izin.

Kartu SIM tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang dijual melalui platform Telegram.

"Harga satu akun WhatsApp berkisar Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dijual Rp1.000 sampai Rp3.000. Dari bisnis penjualan akun ini, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta," jelas Daniel.

Bisnis tersebut kemudian berkembang. Sejak November 2025, DS membuat perangkat lunak berbasis website bernama sengmanda.com untuk menawarkan jasa penyebaran promosi judi online secara massal.

Cara kerjanya, pelanggan mengirimkan materi iklan dan daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Selanjutnya, sistem secara otomatis mengirimkan pesan promosi judi ke ribuan nomor tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa DS bekerja sama dengan admin jaringan judi online yang beroperasi di Kamboja. Total transaksi dalam bisnis promosi judi tersebut mencapai Rp1 miliar.

Dalam penggerebekan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, polisi menyita satu komputer rakitan, 13 ponsel, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U. Petugas juga mengamankan dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum," tegasnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan pidana terkait perjudian. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar untuk ketentuan UU ITE.

Untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana, Ditressiber Polda Jatim juga membentuk tim khusus asset tracing guna melacak aset tersangka maupun jaringan yang terlibat.(ibank)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini