NAWACITAPOST.COM – Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan sejumlah instansi terkait memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Alun-Alun Kabupaten Lamongan, Senin (26/10/2026). Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp600 juta.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas selama periode triwulan II hingga Oktober 2026. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, mengatakan pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector atau pengumpul penerimaan negara, serta community protector atau pelindung masyarakat.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Momentum Sumpah Pemuda, Meruwat Indonesia Hadirkan Refleksi Kebangsaan Lewat Seni Tradisi
“Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi mengenai dugaan peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, instansi terkait, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta mencegah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Bea Cukai Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diimbau tidak membeli maupun memperdagangkan produk yang tidak memenuhi ketentuan serta melaporkan indikasi pelanggaran kepada instansi berwenang.
Melalui pengawasan yang konsisten, penindakan terhadap pelanggaran, dan sinergi berkelanjutan antarlembaga, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan. Dengan demikian, penerimaan negara dapat terlindungi dan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan dapat terwujud.
Artikel Terkait
Koridor Batas RI-PNG Dibuka, Bea Cukai Merauke Siap Kawal Raksasa Logistik Baru
Operasi Senyap Terbongkar: Bea Cukai Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas di Lima Bandara, Nilainya Rp61,95 Miliar
Bea Cukai Bogor Sita 1,009 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp752,7 Juta