NAWACITAPOST.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun kembali menegaskan taringnya dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban wilayah melalui aksi penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan tanpa kompromi.
Dalam kurun waktu sepekan, instansi penegak hukum tersebut sukses merampungkan rangkaian operasi pengawasan ketat yang berujung pada pendeportasian paksa terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Operasi intelijen mandiri yang digelar oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun di wilayah Kabupaten Ngawi berhasil membongkar praktik pelanggaran izin tinggal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area proyek pembangunan strategis.
Baca Juga: Neilmaldrin Noor Resmi Dilantik Suahasil Nazara Jadi Staf Ahli Pengawasan Pajak, Ini Profilnya
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, dua WNA asal RRT yang masing-masing berinisial JL dan JZ tertangkap basah tengah melompati batasan hukum administratif keimigrasian.
Keduanya kedapatan secara aktif bekerja di luar koridor izin tinggal yang diberikan, yakni beroperasi sebagai mandor yang mengawasi para pekerja lokal di lokasi proyek pembangunan tersebut.
Ketika petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendatangi lokasi secara mendadak, JL dan JZ tidak dapat mengelak dari jeratan bukti-bukti otentik yang dikumpulkan oleh tim di lapangan.
"Pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal. Untuk mengklarifikasi temuan tersebut secara lebih mendalam dan profesional, petugas kami langsung membawa kedua WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Madiun. Setelah diperiksa, terbukti bahwa kegiatan mereka di lapangan, yakni bertindak layaknya mandor proyek jelas melanggar peruntukan izin tinggal yang mereka miliki," tegas perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dalam keterangan resminya.
Sebagai wujud nyata penegakan hukum keimigrasian yang berdaulat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran aturan keimigrasian. Tanpa memberikan ruang kompromi, JL dan JZ langsung dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian paksa.
Kebijakan eksekusi ini diambil berdasarkan payung hukum yang tegas dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Eksekusi pemulangan paksa terhadap kedua WNA pelanggar hukum tersebut dilaksanakan secara ketat pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Baca Juga: Malam Gelap Teluk Tering Batam: Reklamasi Ilegal Kembali Menggeliat Menantang Wibawa Pemerintah
Dengan pengawalan ketat dan prosedural oleh petugas berwenang dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, JL dan JZ digelandang keluar wilayah Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Keduanya diterbangkan menggunakan maskapai Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF8722, mengambil rute deportasi tujuan akhir Fuzhou, Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, memberikan pernyataan keras sekaligus penekanan strategis mengenai komitmen institusinya dalam mengawal stabilitas keamanan regional.
"Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, namun kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan yang tidak semestinya di wilayah kami," ujar Arief Adi Prayogo.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun tidak hanya mengandalkan instrumen internal, tetapi juga menggandeng partisipasi aktif masyarakat luas.
Instansi ini mengajak seluruh elemen warga untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan segala bentuk aktivitas atau keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Ke depannya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun berkomitmen untuk terus mempertajam mata rantai pengawasan orang asing, memperketat operasi intelijen, serta mengeksekusi tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran izin tinggal demi menjamin tegaknya ketertiban umum dan kedaulatan negara Republik Indonesia.(Redaksi)
Artikel Terkait
Sisir Kalibata City, Ditjen Imigrasi Amankan Puluhan WNA dan Usut Dugaan Tindak Pidana
Skenario Kejar-kejaran Dramatis, Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 90.000 Batang Rokok Ilegal
Tragedi Maut di Bekasi: Truk Molen Hantam Halte, 6 Nyawa Melayang
Sulap Kolong Kumuh Cipendawa Jadi Ruang Estetis, Wali Kota Tri Adhianto Apresiasi Mural WALKER
Gemuruh 1.800 Kader Mengguncang Plaza Patriot: Jambore Keluarga PKK Kota Bekasi 2026 Gelorakan Pembangunan Manusia