NAWACITAPOST.COM - Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Cessie Di Surabaya Menyisakan Kerugian Besar Bagi Para Korban. Salah Satunya Binawan Yang Mengaku Telah Mengikhlaskan Uang Rp 1 Miliar Setelah Terdakwa Desi Nuryanti Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya.
Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman 1 Tahun 9 Bulan Penjara Kepada Desi. Vonis Tersebut Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Yang Meminta Terdakwa Dihukum 2 Tahun 9 Bulan Penjara. Desi Yang Menjalani Persidangan Tanpa Didampingi Pengacara Menerima Putusan Tersebut.
Diketahui Kasus Ini Bermula Ketika Binawan Menemukan Penawaran Rumah Cessie Yang Dijual Desi Melalui Situs Rumah.Trovit.Com. Tertarik Dengan Penawaran Tersebut, Binawan Kemudian Menyerahkan Uang Sekitar Rp 1,1 Miliar Kepada Terdakwa.
Setelah Pembayaran Dilakukan, Rumah Yang Menjadi Objek Transaksi Ternyata Telah Dijual Pemiliknya Kepada Pihak Lain. Akibatnya, Binawan Tidak Bisa Menguasai Rumah Tersebut, Sementara Uang Yang Telah Dibayarkan Juga Tidak Kembali.
Putusan Terhadap Desi Pun Belum Menghapus Kerugian Yang Dialami Binawan. Setelah Tiga Tahun Memperjuangkan Haknya, Dia Memilih Berhenti Berharap Uang Miliaran Rupiah Yang Telah Diserahkan Dalam Transaksi Rumah Cessie Tersebut Bisa Kembali.
Sementara Itu Binawan , korban Mengaku Pesimistis Uang Yang Telah Diserahkannya Kepada Desi Bisa Kembali. Setelah Tiga Tahun Menjalani Proses Hukum, Dia Merasa Sudah Terlalu Banyak Mengorbankan Waktu, Tenaga, Dan Pikiran Untuk Memperjuangkan Haknya.
Bahkan, Persoalan Tersebut Turut Berdampak Pada Kesehatan Keluarganya. Sang Istri Disebut Sampai Mengalami Sakit Jantung. Binawan Juga Menyebut Jumlah Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah Cessie Tersebut Mencapai Lebih Dari 30 Orang. (Ibank)