Selasa, 3 November 2026

Siasat Ban Bocor Berujung Maut: Pemuda di Lampung Tega Bunuh Sepupu Sendiri

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 3 November 2026 | 11:40 WIB
Polisi mengamankan pria berinisial R yang diduga membunuh sepupunya dan menyembunyikan jasad korban di dalam gorong-gorong Bandar Lampung. (Dok. Humas Polresta Bandar Lampung)
Polisi mengamankan pria berinisial R yang diduga membunuh sepupunya dan menyembunyikan jasad korban di dalam gorong-gorong Bandar Lampung. (Dok. Humas Polresta Bandar Lampung)
 
NAWACITAPOST.COM — Misteri di balik hilangnya Lilis Pitriani (29) akhirnya terjawab setelah Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda berinisial R (25) yang tak lain adalah sepupu kandung korban.
 
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Minggu, 1 November 2026, usai terbukti melancarkan aksi pembunuhan berencana dengan modus operandi yang tergolong licik.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 25 Oktober 2026.
 
 
Korban awalnya pamit kepada pihak keluarga untuk pergi berbelanja ke Pasar Cimang dengan dibonceng oleh tersangka menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan yang sepi, R melancarkan siasat busuknya dengan sengaja berpura-pura mengalami kebocoran pada ban sepeda motor yang mereka kendarai.

Tanpa menaruh kecurigaan sedikit pun, Lilis turun dari kendaraan untuk membantu memeriksa kondisi ban sesuai skenario yang dibuat pelaku.
 
“Eksekusi memang di TKP. Jadi korban seolah-olah mengecek ban ini, ban motornya bocor,” kata Regan, Minggu, 1 November 2026.
 
Saat korban lengah dan tengah memeriksa bagian roda, tersangka langsung mengambil dua batang balok kayu yang telah disiapkan dan menghantam bagian kepala serta leher korban secara bertubi-tubi hingga tak berdaya.
 
Baca Juga: Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,29 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,93 Miliar

Jasad Disembunyikan di Gorong-gorong

Setelah menghabisi nyawa sepupunya sendiri, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.
 
R mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik, lalu menyeret jasad Lilis menuju sebuah gorong-gorong yang terletak di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara.
 
Agar tidak mudah ditemukan oleh warga atau petugas yang melakukan pencarian, jasad korban ditutupi dengan tumpukan kayu serta berbagai benda berat.

Keluarga korban yang dilanda kecemasan mendalam akhirnya melakukan pencarian secara mandiri dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lingkungan tempat tinggal.
 
Perjuangan keluarga membuahkan hasil pilu pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, ketika jasad Lilis ditemukan mengenaskan di dalam gorong-gorong tersebut.
 
Baca Juga: Sabar Bali! Wayan Koster Garansi BBM Normal, Antrean SPBU Masih Melingkar

Motif Sesaat dan Pendalaman Penyelidikan

Dari hasil interogasi sementara, polisi mendapati pengakuan mengejutkan mengenai motif di balik pembunuhan sadis ini.
 
Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena memendam rasa kesal yang mendalam akibat sering disuruh atau diminta bantuan oleh korban dalam kehidupan sehari-hari.
 
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak langsung dipercaya begitu saja dan masih terus didalami secara intensif.

Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung kini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap potensi adanya motif lain, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual, raibnya telepon seluler milik korban, serta indikasi kuat perencanaan pembunuhan berencana.
 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, memberikan instruksi tegas kepada jajarannya agar mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
 
“Saya tekankan agar perkara ini diusut tuntas, sehingga seluruh fakta terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” tegas Eko.

Hingga Minggu, 1 November 2026, aparat kepolisian menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam insiden berdarah ini.
 
Saat ini, tersangka R telah digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(AMRULLOH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Terkini