NAWACITAPOST.COM — Suasana sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendudukkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2026), mendadak diwarnai gelak tawa dan ketegangan tersendiri.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno tersebut seketika mencair ketika pilihan istilah hukum yang digunakan oleh tim penasihat hukum memicu respons spontan dari kursi pimpinan sidang.
Insiden verbal yang mengundang perhatian tersebut bermula ketika kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, mengajukan permohonan khusus terkait tata cara pemeriksaan saksi kepada majelis hakim.
Baca Juga: Jatuh Dari Singgasana: Hukuman 8,5 Tahun Penjara Tutup Ironi Kekuasaan Eks Bupati Pati Sudewo
Dalam persidangan hari itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan total empat orang saksi sekaligus, masing-masing atas nama Hirmon Tjandi, Alex Setyawan Wijaya Kusuma, Wildan Firdaus, dan FX Poerbayu Ratsunu, untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
Patra M Zen menjelaskan bahwa tim penasihat hukum telah menyusun dan mencatat daftar pertanyaan yang spesifik untuk masing-masing saksi.
Guna menghindari risiko kebingungan, tumpang tindih materi pemeriksaan, ataupun pengulangan pertanyaan akibat rentang waktu persidangan yang panjang, ia lantas mengusulkan agar pemeriksaan saksi pertama dituntaskan secara paripurna sebelum persidangan beranjak ke saksi-saksi berikutnya.
"Karena sifatnya ini saksinya ada empat, Pak, kami juga udah catat. Kalau boleh usul supaya kami juga nggak mengulang pertanyaan, apakah boleh dihabiskan dulu saksi yang pertama ini, Pak? Bukan maksudnya diselesaikan pertanyaan terhadap, karena kalau nanti 2, 3 kecampur, yang kedua kami nanti risiko ngulang lagi pertanyaan, lupa, Pak," ujar Patra di ruang sidang.
Penggunaan frasa "dihabiskan dulu" oleh sang pengacara dalam konteks pemeriksaan saksi hukum acara pidana langsung ditangkap oleh Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai celah untuk mencairkan ketegangan ruang sidang yang sarat muatan pembuktian berat.
Dengan nada bercanda yang disambut senyum para peserta sidang, hakim menimpali istilah tersebut secara spontan.
"Saya agak bahaya juga bahasa 'dihabiskan' ini, hahahaha," ujar hakim.
Mendengar tanggapan jenaka dari ketua majelis hakim, Patra M Zen seketika menyampaikan permohonan maaf atas pilihan diksinya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk mengemukakan tanggapan serta pandangan mereka atas usulan teknis pemeriksaan yang diajukan oleh kubu terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, pihak jaksa secara tegas menyatakan sikap agar pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan sesuai dengan rencana awal penuntut umum tanpa mengubah format yang diajukan.
"Kami mengusulkan untuk lanjut langsung menyelesaikan tiga saksi yang lain," jawab jaksa di persidangan.
Menengahi perdebatan teknis tersebut, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan agar persidangan berjalan efektif tanpa mengorbankan hak-hak hukum terdakwa maupun efisiensi waktu penuntut umum.
Hakim meminta tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk mengoptimalkan pembagian kerja internal guna mendokumentasikan setiap keterangan saksi secara cermat dan terperinci.
"Begini aja ya, oke, tetap dihabiskan aja-lah jatah Penuntut Umum untuk ke empatnya, teman-teman dari tim dari advokat kan banyak tuh, contoh mencatat, jangan sampai kelupaan. Dibagi-bagi tugas untuk pencatatannya nanti didorong ke depan, begitu ya," ujar hakim menutup perdebatan teknis tersebut.
Persidangan berprofil tinggi ini sendiri berkaitan dengan dakwaan serius yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Febrie bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dihadapkan pada hukum atas sangkaan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha terkemuka Tan Kian dengan nilai fantastis mencapai Rp55 miliar, yang diduga dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Baca Juga: Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Profil 3 Jenderal Polri yang Ditetapkan Tersangka
Selain perkara pemerasan, Febrie bersama para terdakwa lainnya juga dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nominal akumulatif yang sangat masif, yakni mencapai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan kisaran Rp7,9 miliar.
Jaksa memaparkan dalam persidangan bahwa dana hasil kejahatan tersebut diduga kuat disamarkan oleh para terdakwa melalui instrumen pembelian berbagai aset berharga.
Ketegangan dalam rangkaian pembuktian perkara ini kian memuncak tatkala jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya turut membeberkan secara rinci isi dari tiga brankas rahasia yang berhasil dibongkar oleh tim penyidik selama proses penyidikan, di mana salah satu brankas tersebut terbukti menyimpan barang bukti berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini dipastikan masih akan terus bergulir dengan agenda pembuktian mendalam dalam beberapa pekan ke depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(***)
Artikel Terkait
Penyadapan Ilegal Guncang Istana: Tak Cuma Prabowo, Ini Daftar Pihak yang Diduga Jadi Sasaran Listyo Sigit
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Kronologi Terbongkarnya Operasi Ilegal Listyo Sigit cs yang Mengguncang Negara
Skandal Penyadapan Tokoh Negara Berpotensi Makar, Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas
Pasca-Penetapan Tersangka Pati Polri dan Isu Penyadapan Presiden, Sugiono Desak Penegakan Hukum Tegas
Presiden Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Usai Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka