Rabu, 4 November 2026

Mengenal LIMS, Sistem yang Dipakai Listyo Sigit cs untuk Menyadap Presiden Prabowo

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 14:00 WIB
Foto ilustrasi: Bareskrim sebut Listyo Sigit melakukan penyadapan menggunakan server LIMS. (Magnific/drobotdean)
Foto ilustrasi: Bareskrim sebut Listyo Sigit melakukan penyadapan menggunakan server LIMS. (Magnific/drobotdean)

NAWACITAPOST.COM — Bareskrim Polri membongkar skandal dugaan penyadapan ilegal berskala besar yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga insan media.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi. Tindakan penyadapan secara tak sah itu diketahui memanfaatkan infrastruktur teknologi server Lawful Interception Management System (LIMS).

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
 

Peranti Canggih di Balik Pengawasan Telekomunikasi

LIMS sejatinya merupakan sistem yang dirancang khusus untuk mendukung pelaksanaan intersepsi komunikasi berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
 
Peranti teknologi ini mengintegrasikan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang terhubung langsung dengan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

“Teknologi ini memungkinkan pihak berwenang memperoleh data komunikasi tertentu melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet,” dikutip dari Poros Jakarta, anggota Promedia Group pada Rabu, 4 November 2026.

Secara teknis dan umum, LIMS berfungsi mengelola seluruh rantai proses penyadapan komunikasi secara sah. Melalui mekanisme terintegrasi ini, data komunikasi milik target yang telah ditentukan dapat diteruskan kepada pihak berwenang sesuai ruang lingkup dan dasar hukum intersepsi.
 

Instrumen Penegakan Hukum dan Batasan Prosedural

Dalam konteks hukum, intersepsi komunikasi difungsikan sebagai salah satu instrumen krusial untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana demi kepentingan penegakan hukum.
 
Sistem ini secara prinsipiel tidak dirancang untuk memantau aktivitas komunikasi masyarakat secara bebas tanpa kendali. Oleh karena itu, penggunaan teknologi penyadapan wajib menginduk pada dasar hukum serta prosedur ketat yang berlaku.
 
Kewenangan penyadapan tidak dapat dimaknai sebagai izin mutlak untuk mengakses komunikasi siapa pun secara tanpa batas. Dalam mekanisme resmi, proses penyadapan harus diawali oleh kebutuhan mendesak penyidikan atau penyelidikan.
 
Sistem LIMS kemudian mengenali sasaran melalui sejumlah identitas teknis target yang teridentifikasi, seperti nomor telepon, alamat IP, hingga alamat e-mail. Di internal institusi kepolisian sendiri, tata cara penyadapan telah diatur secara rinci melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
 
 
Regulasi tersebut memuat klausul ketat mengenai tata cara pelaksanaan, pengelolaan hasil intersepsi, pengawasan dan pengendalian, hingga kejelasan tujuan, penetapan target, serta jangka waktu operasional penyadapan.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini