NAWACITAPOST.COM, SIDOARJO – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi memasuki babak baru. Bareskrim Polri disebut menyimpulkan bahwa unsur pidana yang disangkakan kepada Subandi tidak terpenuhi. Laporan yang diajukan Rahmat Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, kini berada di ujung kemungkinan penghentian penyidikan.
Perkembangan tersebut disampaikan kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto, Kamis (5/11/2026). Ia merujuk surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) tertanggal 4 September 2026. Dalam surat itu, Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri disebut telah menggelar perkara khusus atas laporan polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 16 September 2025.
Hasil gelar perkara khusus tersebut menyimpulkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana disangkakan kepada Subandi tidak memenuhi unsur pasal. Perkara itu sebelumnya menggunakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP lama, yang kemudian disesuaikan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Setelah melengkapi beberapa rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik, kami berharap segera ada kepastian hukum,” ujar Billy.
Namun, kesimpulan tidak terpenuhinya unsur pidana dalam gelar perkara khusus tidak otomatis berarti penyidikan telah resmi dihentikan. Hingga ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik, status hukum perkara tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi Bareskrim.
Sebelumnya, laporan Rahmat Muhajirin berkaitan dengan dugaan penipuan kerja sama investasi pengembangan perumahan senilai Rp28 miliar. Dana tersebut disebut diserahkan secara bertahap dalam rentang Juli hingga November 2024. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyebut investasi tersebut berkaitan dengan pengembangan properti di kawasan Sedati.
Bahkan, perkara ini sempat meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Surat Perintah Tugas Penyidikan diterbitkan pada 20 Januari 2026 dan SPDP disampaikan kepada pihak terkait pada Februari 2026. Perkembangan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Al-Farouq, yang menyatakan Bareskrim telah meningkatkan status penanganan perkara.
Di sisi lain, Subandi sejak awal membantah adanya kerja sama investasi perumahan sebagaimana yang dituduhkan. Melalui Billy, ia menyatakan bahwa dana Rp28 miliar tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bersama untuk membiayai operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo 2024, bukan penyertaan modal proyek properti.
Billy mengklaim pihaknya telah menyerahkan laporan keuangan penggunaan dana operasional pemenangan pilkada secara lengkap dan terperinci. Dokumen tersebut, menurutnya, dapat diuji melalui audit forensik untuk memastikan aliran serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Tim kuasa hukum Subandi juga mempersoalkan tidak adanya perjanjian kerja sama investasi yang dibuat di hadapan notaris maupun keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada perusahaan-perusahaan terkait. Mereka turut menyebut Direktur Utama PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, Raafi, putra Subandi, tidak pernah bertemu ataupun mengenal Rahmat Muhajirin.
Persoalan ini semakin melebar setelah Subandi menempuh langkah hukum ke Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan tiga sertifikat hak milik (SHM) yang menurut pihak Subandi sebelumnya diserahkan kepada Rahmat Muhajirin sebagai jaminan penggunaan dana operasional pemenangan pilkada.
Dalam penjelasan kuasa hukum Subandi yang diberitakan sebelumnya, ketiga sertifikat itu seharusnya dikembalikan setelah Pilkada selesai. Namun, hingga laporan dibuat, sertifikat tersebut disebut belum dikembalikan. Perkara di Polda Jatim itu tercatat masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 6 Februari 2026.
Sementara itu, perkembangan penanganan di Bareskrim juga menunjukkan bahwa penyidik sebelumnya mendapat sejumlah rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan dan konfrontasi terhadap para pihak, termasuk Rahmat Muhajirin, Mimik Idayana, Subandi, dan M. Rafi Wibisono. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas perbedaan keterangan mengenai asal-usul dan tujuan penggunaan dana Rp28 miliar.
Dengan demikian, sengketa yang semula dipersoalkan sebagai investasi properti kini berkembang menjadi pertarungan dua versi mengenai transaksi keuangan dalam kontestasi Pilkada Sidoarjo 2024. Satu pihak menyebutnya sebagai dana investasi yang tidak terealisasi, sedangkan pihak Subandi mengklaimnya sebagai kesepakatan pembiayaan operasional politik.