Senin, 21 September 2026

Rp7,2 Miliar Sebulan? Bongkar Aliran Retribusi Sampah di Rekening PAM Surya Sembada

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 21 September 2026 | 14:33 WIB
Bukti pembayaran retribusi kebersihan PAM Surya Sembada Surabaya tahun 2024. (foto: Istimewa)
Bukti pembayaran retribusi kebersihan PAM Surya Sembada Surabaya tahun 2024. (foto: Istimewa)

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Tagihan air PAM Surya Sembada ternyata bukan sekadar urusan konsumsi air. Di balik rekening bulanan pelanggan, terdapat pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Mekanisme ini secara resmi diatur Pemkot Surabaya.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa pelanggan air minum PDAM Surya Sembada yang menjadi wajib retribusi membayar retribusi persampahan/kebersihan bersamaan dengan pembayaran pemakaian air minum. Artinya, PAM Surya Sembada menjadi kanal penting dalam pemungutan retribusi tersebut.

Yang menarik, regulasi itu juga mengatur aliran uangnya. Hasil pemungutan dari pelanggan PDAM disetor ke rekening penerimaan Dinas Lingkungan Hidup paling lama satu hari kerja sejak dilakukan pemungutan. Selanjutnya, bendahara penerimaan DLH merekap dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama satu hari kerja setelah diterima dari PDAM Surya Sembada.

Dengan mekanisme tersebut, secara administratif uang retribusi sampah bukan pendapatan PAM Surya Sembada. PAM berfungsi sebagai kanal pemungutan/pembayaran, sementara penerimaan retribusi berada dalam sistem pendapatan pemerintah daerah. Ketentuan serupa mengenai tagihan rekening air sebagai dokumen pemungutan juga telah dikenal dalam regulasi sebelumnya.

Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang memegang uang. Yang jauh lebih penting adalah berapa sebenarnya uang retribusi sampah yang dipungut setiap bulan melalui rekening PAM, berapa yang masuk ke kas daerah, dan bagaimana uang tersebut kemudian dipergunakan untuk pelayanan persampahan kepada masyarakat.

Data resmi Pemkot menunjukkan besarnya nilai retribusi ini bukan angka kecil. Pada 2024, realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan mencapai sekitar Rp109,42 miliar. Jika sekadar dirata-ratakan, nilainya setara sekitar Rp9,12 miliar per bulan.

Sementara itu, dalam pembahasan publik pada September 2026 muncul angka tarif Rp11.000 per pelanggan per bulan serta jumlah pelanggan yang disebut sekitar 656 ribu sambungan. Jika seluruh sambungan tersebut benar-benar dikenai tarif Rp11.000, potensi matematisnya mencapai Rp7,216 miliar per bulan, atau sekitar Rp86,59 miliar setahun.

Namun angka Rp86,59 miliar tersebut harus diperlakukan sebagai potensi kalkulatif, bukan otomatis sebagai realisasi penerimaan. Sebab jumlah pelanggan yang dikenai retribusi, pelanggan yang memperoleh pengecualian, kelompok tarif, tunggakan, serta mekanisme pemungutan lainnya harus dicocokkan dengan data resmi DLH dan PAM Surya Sembada.

Di sinilah ruang transparansi publik menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah yang dipungut melalui rekening air telah tercatat dalam sistem penerimaan daerah, berapa nilai setorannya setiap bulan, serta apakah terdapat selisih antara nilai yang ditagihkan dengan nilai yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Apalagi Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 telah mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Artinya, sejak perubahan kerangka hukum tersebut, publik patut melihat secara jelas bagaimana nomenklatur, tarif, objek retribusi, mekanisme pemungutan dan pencatatannya diterapkan dalam praktik.

Yang juga perlu dibuka adalah rekonsiliasi antara data pelanggan PAM, daftar wajib retribusi DLH, jumlah tagihan Rp11.000, penerimaan bulanan, dan setoran ke Kasda. Lima data tersebut seharusnya dapat menghasilkan satu angka yang terang: berapa sebenarnya uang retribusi sampah yang dipungut melalui rekening PAM Surya Sembada setiap bulan.

Jangan sampai publik hanya disodori angka tagihan tanpa mengetahui ujung aliran uangnya. Sebab ketika pungutan tersebut muncul bersamaan dengan tagihan air, masyarakat secara praktis membayar keduanya dalam satu transaksi. Maka transparansi tidak cukup berhenti pada kalimat bahwa uang tersebut akhirnya masuk Kasda.

Pertanyaan berikutnya jauh lebih sederhana: berapa yang masuk setiap bulan, kapan disetor, dari berapa pelanggan, dan digunakan untuk apa?

Jika Pemkot Surabaya dan PAM Surya Sembada memiliki data tersebut, membuka angka bulanan bukanlah persoalan. Justru transparansi itulah yang dapat mengakhiri berbagai spekulasi mengenai pengelolaan retribusi sampah yang selama ini melekat pada rekening pelanggan air.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 | 12:39 WIB