Kamis, 3 September 2026

RUU Reforma Agraria Bergulir, Anggota Komisi XIII DPR RI Tuntut Perlindungan Hukum Rakyat

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 3 September 2026 | 15:26 WIB
Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (Istimewa)
Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menyengat persoalan krusial tata kelola pertanahan nasional.
 
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendesak pemerintah agar RUU Reforma Agraria tidak sekadar menjadi regulasi formalitas kelembagaan, melainkan perisai nyata yang memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sikap tegas tersebut disuarakan Umbu Rudi dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dihadiri Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
 

Umbu Rudi menyoroti ancaman nyata akibat tumpang tindih regulasi dan dokumen pertanahan yang diterbitkan antarlembaga pemerintah. Menurutnya, rakyat tidak boleh dijadikan korban atas ketidaksinkronan produk hukum yang sejatinya sama-sama diproduksi oleh negara.

Sengketa lahan dramatis yang melibatkan warga penyandang disabilitas di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah temuan langsung Umbu Rudi saat masa reses dan menjadi bukti telanjang karut-marutnya sistem saat ini. Sertifikat resmi terbitan BPN mendadak tak diakui oleh lembaga negara lain, hingga warga rentan tersebut terancam langsung diseret ke ranah pidana.

“Kalau sertifikat diterbitkan oleh negara melalui BPN, kemudian produk itu tidak diakui oleh lembaga negara lainnya, pertanyaannya adalah di mana letak kepastian hukum bagi masyarakat?” tegas Umbu Rudi.

Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip ultimum remedium—menjadikan hukum pidana sebagai opsi paling akhir. Jika sengketa bermula dari keabsahan dokumen administrasi atau hak keperdataan, maka Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau jalur perdata harus ditempuh terlebih dahulu.
 

“Kalau yang disengketakan adalah produk administrasi atau hak keperdataan, selesaikan lebih dahulu di ranah tersebut. Jangan sampai pidana menjadi pintu pertama yang diketuk ketika status tanahnya sendiri masih dipersoalkan,” ujarnya.

Bagi legislator asal NTT ini, tragedi di Sumba Timur harus menjadi momentum evaluasi total tata kelola pertanahan dan kehutanan secara menyeluruh. Esensi utama reforma agraria bukanlah sebatas bagi-bagi tanah atau membentuk badan baru, melainkan menghadirkan rasa adil bagi setiap warga negara.

“Ketika negara telah menerbitkan sebuah dokumen hak kepada rakyat, negara pula yang harus memastikan hak tersebut mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum,” pungkas Umbu Rudi.

Melalui pengawalan RUU Reforma Agraria ini, DPR RI berharap regulasi baru yang dihasilkan mampu mengakhiri ego sektoral antarlembaga dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap terpojok saat mempertahankan haknya.(Sandiang K Ndapa Namung)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini