SURABAYA, NAWACITAPOST — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya boleh saja sibuk mencari altrrnatif pembiayaan untuk membiayai pembangunan. Namun ada pertanyaan sederhana yang layak diajukan: sudahkah seluruh tagihan pajak yang menjadi hak Pemkot benar-benar ditagih sampai tuntas?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika sejumlah apartemen di Kota Surabaya tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga miliaran rupiah.
Ironisnya, di tengah kebutuhan anggaran dan berbagai rencana pembangunan, uang yang seharusnya masuk ke kas daerah justru masih menjadi piutang.
Salah satu kasus terbesar adalah enam apartemen yang berada dalam Grup Puncak. Berdasarkan data Bapenda Surabaya yang dikutip dalam pemberitaan, tunggakan PBB keenam apartemen tersebut pada 2024 mencapai sekitar Rp18,7 miliar.
Enam apartemen tersebut yakni Puncak CBD, Puncak MERR, Puncak Kertajaya, Puncak Dharma Husada, Puncak Bukit Golf, dan Puncak Permai.
Ironisnya lagi, keenam apartemen tersebut tetap memiliki ketetapan PBB untuk 2025 dengan nilai sekitar Rp12,9 miliar. Angka tersebut merupakan ketetapan pajak, bukan seluruhnya tunggakan, sehingga tidak boleh dicampuradukkan.
Untuk Puncak Bukit Golf, misalnya, data Bapenda yang dikutip ANTARA menunjukkan tunggakan pokok sampai 2024 sebesar sekitar Rp2,21 miliar. Sementara ketetapan PBB 2025 mencapai sekitar Rp2,80 miliar, sehingga total kewajiban yang disebut dalam pemberitaan mencapai sekitar Rp5,01 miliar.
Kasus lain adalah Apartemen Bale Hinggil. Kepala Bapenda Surabaya pernah menyebut tunggakan PBB periode 2019–2024 mencapai sekitar Rp8 miliar termasuk denda.
Persoalan Bale Hinggil bahkan sempat membuat Pemkot turun tangan melakukan mediasi antara pengelola dan penghuni. Dalam perkembangan berikutnya, muncul pula persoalan mengenai pembayaran PBB sejumlah penghuni yang disebut belum tercatat dalam administrasi Bapenda.
Kemudian ada Apartemen 88 Avenue. Pada 2025, anggota Komisi B DPRD Surabaya menyebut berdasarkan data yang dimilikinya dari Bapenda, tunggakan PBB pengelola 88 Avenue berada di kisaran Rp3,76 miliar.
Tiga kasus tersebut saja sudah memperlihatkan betapa besar potensi penerimaan daerah yang masih harus dikejar.
Jangan Sibuk Mencari Uang Kalau Uang Sendiri Belum Ditagih
Di sinilah Pemkot Surabaya patut bercermin.
Kalau pemerintah daerah membutuhkan tambahan pembiayaan, termasuk melalui skema utang atau sumber pembiayaan lainnya, masyarakat tentu berhak bertanya: mengapa tidak terlebih dahulu mengoptimalkan penerimaan yang sudah menjadi hak daerah?
Pajak bukan sumbangan.