Kamis, 27 Agustus 2026

Khofifah Siapkan Dana Cadangan Pilgub Jatim Rp600 Miliar, Mulai Dianggarkan 2027

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:01 WIB
Caption foto Gubernur Khofifah mengusulkan dana cadangan Pilgub Jatim Rp600 miliar yang disiapkan bertahap melalui APBD 2027-2029, sekaligus mendorong Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan.
Caption foto Gubernur Khofifah mengusulkan dana cadangan Pilgub Jatim Rp600 miliar yang disiapkan bertahap melalui APBD 2027-2029, sekaligus mendorong Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan.

Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp600 miliar. Dana tersebut akan disiapkan secara bertahap melalui APBD Jawa Timur mulai 2027 hingga 2029.

Usulan itu disampaikan Khofifah saat membacakan Nota Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (26/8). Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan serta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Khofifah mengatakan, kedua Raperda tersebut memiliki fokus berbeda. Namun, keduanya sama-sama penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, serta kesiapan fiskal Jawa Timur.

Untuk dana cadangan Pilgub Jatim, Pemprov Jawa Timur merancang penyisihan anggaran sebesar Rp275 miliar melalui APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar melalui APBD 2029.

“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” kata Khofifah.

Menurutnya, pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pembiayaan Pilgub tidak sepenuhnya menjadi beban APBD dalam satu tahun anggaran.

Besaran Rp600 miliar tersebut, lanjut Khofifah, disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, serta perkembangan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub Jatim.

“Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” ujarnya.

Pemprov Jawa Timur juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

Khofifah menilai dinamika regulasi dan desain kepemiluan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun perencanaan pembiayaan Pilgub. Karena itu, kebijakan dana cadangan harus disiapkan secara terukur sekaligus adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Jatim menargetkan Raperda Dana Cadangan Pilgub dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, penyisihan dana cadangan dapat mulai dilakukan melalui APBD 2027.

“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” tutur Khofifah.

Perkuat Peran Pemuda dan Olahraga

Selain dana cadangan Pilgub, Khofifah juga menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini