Selasa, 25 Agustus 2026

Sidak Berdampak! Wali Kota Bekasi Bebastugaskan 5 Pejabat Usai Temukan Pungli

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:42 WIB

NAWACITAPOST.COM— Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk sementara dinonaktifkan dari tugasnya.

Kebijakan drastis tersebut diambil setelah Wali Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu malam di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Sikap tegas Tri Adhianto mencuat setelah dirinya turun langsung meninjau kondisi lapangan dan mendapati keberadaan sejumlah PKL di area yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Dalam peninjauan tersebut, Tri bahkan sempat terlibat ketegangan dengan salah seorang pedagang saat melakukan penertiban. Persoalan semakin memanas dan memuncak setelah muncul pengakuan terbuka dari pedagang mengenai adanya pungutan uang agar dapat berjualan di kawasan tersebut. Dugaan pungli itu pun langsung menjadi perhatian serius Wali Kota Bekasi.
 

Tri menegaskan bahwa keberadaan PKL bukan berarti dilarang sepenuhnya, melainkan harus tertib. “Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegas Tri saat meninjau kawasan Plaza Patriot.
 

Buntut dari aksi lapangan itu, lima pejabat yang sementara dibebastugaskan yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto.

“Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” ujar Tri Adhianto pada apel Senin.
 

Menurut Wali Kota Bekasi, penonaktifan tersebut bukan merupakan sanksi final. Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui sejauh mana dugaan kelalaian tugas serta menelusuri tanggung jawab dan pengawasan masing-masing pejabat terkait kondisi di kawasan Taman Plaza Patriot.

Tri menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar utama untuk menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, penonaktifan sementara belum dapat diartikan sebagai keputusan akhir mengenai kesalahan ataupun sanksi yang akan dijatuhkan.

Kebijakan berani ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi agar lebih meningkatkan pengawasan dan kinerja, terutama dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Kini, publik menanti hasil pemeriksaan Inspektorat untuk melihat apakah dugaan kelalaian tersebut terbukti dan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kelima pejabat tersebut.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini