NAWACITAPOST.COM — Di tengah maraknya insiden kebakaran hutan, lahan, dan permukiman, aksi nekat seorang warga memantik kemarahan petugas pemadam kebakaran. Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan momen tegang saat petugas Damkar Balikpapan menegur keras seorang pria yang nekat membakar ban di area semak-semak penuh daun kering yang berdekatan langsung dengan rumah warga.
Insiden ini bermula dari laporan warga yang resah melihat pengoperasian pembakaran berisiko tinggi tersebut. Mengingat cuaca dan angin kencang dapat menyebarkan material api secara cepat, petugas langsung turun ke lokasi untuk memadamkan api yang masih berkobar.
Petugas tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya melihat tindakan merugikan tersebut.
“Jangan membakar sampah di musim seperti ini. Saya marah karena saya mencegah musibah yang bisa merugikan orang banyak,” dikutip dalam keterangan video yang diunggah petugas Damkar Balikpapan, Kalimantan Timur di akun Instagramnya, @bangdjuned_ pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pria yang ditegur, dipanggil Kai (kakek), sempat berdalih bahwa apinya kecil dan terus dijaga. Namun, petugas dengan tegas menepis alasan tersebut mengingat bahaya angin kencang yang bisa menerbangkan material api ke pemukiman.
“Ini deket rumah lagi, bapak bakar ban lagi. Bisa ditangkap Polisi lho, enggak boleh ini,” ujar perekam video.
“Lain kali jangan begini, bisa ditangkap polisi,” imbuhnya.
“Untung aja ada orang cepet lapor ini,” tegasnya.
“Bukan maksudnya mau mati (apinya), tapi anginnya ini kenceng. Material apinya nanti bisa terbang, bisa kena daun kering atau rumah,” terang petugas.
Melalui kolom komentar, petugas mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitar dan tidak ragu bertindak jika melihat aksi serupa.
“Buat semua warga jika ada melihat tetangga atau orang di sekitarnya yang bakar-bakar sampah, silakan ditegur. Jika membantah silakan lapor RT setempat, jika tidak digubris silakan lapor Babinsa setempat,” tulisnya di kolom komentar.
Pemilik akun melanjutkan bahwa jika peringatan tersebut tetap tak diindahkan, masyarakat bisa segera melapor ke pihak berwajib.
“Jika tidak digubris juga baru laporan ke Damkar atau silakan DM saya. Semua demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” lanjutnya.
Aksi pembakaran sampah sembarangan ini jelas melanggar aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 Ayat (1) huruf g, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Regulasi ini menegaskan kewajiban masyarakat untuk mengelola sampah secara berwawasan lingkungan, yang ketentuannya turut diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah masing-masing.(***)
Artikel Terkait
KPK Bongkar Temuan Pungutan Biaya Selangit di Luar UKT dan IPI Jalur Mandiri Unsoed
Skandal Suap Jalur Mandiri: Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed?
Penuh Haru dan Khidmat, Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Peringatan Maulid Nabi
Gebyar Kemerdekaan Kota Bekasi: Wali Kota Serukan Solidaritas Musibah NTT dan Program RW
Viral Siswa SMA Bener Meriah Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Sadis Kakak Kelas