Selasa, 25 Agustus 2026

Ratusan Miliar Pajak Reklame Surabaya, Jejak Pengusaha dan Kekuasaan Patut Dibuka

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 24 Agustus 2026 | 12:13 WIB
Foto Reklame di Surabaya. Istimewa
Foto Reklame di Surabaya. Istimewa

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM Pajak reklame menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya yang menyimpan persoalan cukup serius. Di tengah target penerimaan yang terus dinaikkan, pemerintah kota masih menghadapi piutang pajak, sengketa penetapan, reklame bermasalah hingga pertanyaan mengenai siapa sesungguhnya pemain besar bisnis reklame di Kota Pahlawan.

Data resmi menunjukkan target pajak reklame Surabaya pada 2026 mencapai sekitar Rp200,21 miliar. Angka tersebut meningkat dibanding target 2025 sekitar Rp178,29 miliar.

Namun, kinerja penerimaan belum sepenuhnya mengikuti kenaikan target. Pada 2025, realisasi pajak reklame tercatat sekitar Rp144,44 miliar atau 81,01 persen dari target. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp33,85 miliar dari target yang ditetapkan.

Persoalan yang lebih besar adalah piutang.

Berdasarkan data keuangan Pemkot Surabaya, saldo piutang pajak reklame pada akhir 2024 mencapai sekitar Rp57 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan reklame bukan semata-mata bagaimana mengejar target tahun berjalan, tetapi juga bagaimana pemerintah menagih hak daerah yang belum masuk ke kas daerah.

Bahkan pada 2023, DPRD Surabaya pernah mengungkap temuan dari pemeriksaan terhadap penyelenggara reklame. Dari 113 reklame yang diperiksa, disebut terdapat 63 wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Dari 84 pengusaha reklame yang terdata saat itu, enam perusahaan bahkan disebut bermasalah karena alamatnya tidak jelas atau diduga bodong.

Rp26 Miliar di Balik 97 Totem SPBU

Salah satu kasus paling mencolok adalah persoalan reklame pada SPBU.

Pada 2025, Bapenda Surabaya melakukan penyegelan terhadap 97 totem SPBU Pertamina. Nilai tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp26 miliar.

Namun kasus ini tidak sesederhana “pengusaha tidak membayar pajak”. Muncul perbedaan pandangan mengenai dasar pengenaan dan perhitungan pajak, termasuk terhadap bagian tertentu dari bangunan SPBU.

Pihak pengelola SPBU bahkan menyatakan mayoritas SPBU telah membayar pajak berdasarkan ketetapan sebelumnya. Karena itu, angka Rp26 miliar harus ditempatkan sebagai nilai tagihan yang dipersoalkan dan tidak serta-merta seluruhnya dapat disebut sebagai tunggakan final.

Justru di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin penting: bagaimana Pemkot menghitung pajak reklame, bagaimana ketetapan diterbitkan, dan berapa sebenarnya nilai yang sudah dibayar serta berapa yang benar-benar menjadi piutang final?

Reklame Besar, Pemain Besar

Nama PT Warna Warni Media juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah bisnis reklame Surabaya.

Perusahaan ini merupakan salah satu pemain lama di industri media luar ruang. Dalam pemberitaan ANTARA pada 2012, perusahaan tersebut pernah menjadi sorotan DPRD Surabaya terkait videotron di JPO Jalan Embong Malang. Saat itu anggota Komisi A DPRD Surabaya mempertanyakan izin dan pembayaran pajaknya. Bahkan disebut ada klaim pembayaran sekitar Rp200 juta lebih yang menurut penelusuran anggota dewan belum tercatat masuk ke dinas pajak ketika itu.

Kasus tersebut memang sudah lama. Namun ia menunjukkan satu hal: persoalan reklame dan relasinya dengan birokrasi bukan isu baru di Surabaya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini