Selasa, 25 Agustus 2026

Ratusan Miliar Pajak Reklame Surabaya, Jejak Pengusaha dan Kekuasaan Patut Dibuka

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 24 Agustus 2026 | 12:13 WIB
Foto Reklame di Surabaya. Istimewa
Foto Reklame di Surabaya. Istimewa

Pada tahun yang sama, DPRD juga pernah menyoroti penggunaan JPO Basuki Rahmat sebagai media iklan oleh PT Warna Warni Media.

Dalam perkembangan berikutnya, perusahaan reklame tersebut juga tercatat memiliki hubungan kerja sama dengan Pemkot dalam pembangunan fasilitas publik melalui skema pembiayaan non-APBD.

Hubungan kerja sama seperti itu tentu tidak otomatis berarti ada konflik kepentingan. Tetapi dalam konteks tata kelola pajak reklame, setiap hubungan antara pengusaha reklame dengan pemerintah tetap layak dibuka secara transparan.

Benarkah Ada “Orang Dalam” di Balik Bisnis Reklame?

Pertanyaan paling sensitif kemudian muncul: apakah ada pejabat Pemkot atau anggota DPRD Surabaya yang mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam bisnis reklame?

Sampai penelusuran terhadap sumber publik yang tersedia saat ini, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Armuji, atau anggota DPRD Surabaya tertentu merupakan pemilik/beneficial owner perusahaan reklame tertentu.

Karena itu, tuduhan bahwa pejabat tertentu “berada di belakang perusahaan reklame” belum dapat dipastikan sebagai fakta.

Namun, bukan berarti pertanyaan tersebut harus ditutup.

Justru pemerintah dan DPRD seharusnya membuka data kepemilikan dan potensi konflik kepentingan, terutama bagi pejabat yang memiliki kewenangan membuat kebijakan, mengawasi perizinan, menentukan tata ruang reklame atau membahas regulasi pajak reklame.

Apalagi secara historis, persoalan kepentingan antara bisnis reklame dan politik di Surabaya memang pernah menjadi bahan kajian akademik. Sejumlah penelitian bahkan mencatat adanya ketegangan antara pemerintah, DPRD dan pengusaha reklame dalam pembahasan kebijakan reklame. Salah satu kajian mengenai politik reklame Surabaya menggambarkan adanya potensi intervensi politik dalam relasi antara birokrasi, politisi dan pengusaha.

Tetapi kajian akademik mengenai fenomena tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa pejabat tertentu saat ini memiliki perusahaan reklame.

Pemerintah Sendiri Sedang Mengejar Potensi PAD

Pemkot Surabaya saat ini justru semakin agresif menata reklame.

Pemkot menyebut penataan reklame di ruang publik bertujuan mempercantik kota sekaligus mengoptimalkan PAD. Perwali Nomor 73 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penataan penyelenggaraan reklame.

Pada 2026, Wali Kota Eri Cahyadi juga menerbitkan keputusan terkait pembebasan pajak reklame untuk materi tertentu dalam kegiatan Ramadhan Vaganza. Selain itu, Pemkot memberikan penghapusan sanksi administratif denda dan/atau bunga untuk sejumlah kewajiban pajak reklame dalam periode tertentu.

Kebijakan tersebut memang memiliki dasar hukum. Namun, ketika Pemkot menargetkan penerimaan pajak reklame sampai Rp200,21 miliar, sementara piutang masih muncul dalam jumlah besar, publik berhak mengetahui seberapa efektif kebijakan penagihan dan pengawasan dilakukan.

Yang Perlu Dibuka Bukan Sekadar Nama Penunggak

Persoalan pajak reklame Surabaya seharusnya tidak berhenti pada angka agregat.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini