Rabu, 19 Agustus 2026

Bahas Raperda Jamsostek, Bang Jo Soroti Perlindungan Pekerja Magang hingga Pekerja di Luar Negeri

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya kembali membahas substansi pasal demi pasal, Rabu (19/8/2026). Salah satu pembahasan yang berlangsung cukup alot adalah mengenai kepastian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga magang.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Abdul Malik. Hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya.

Pembahasan mengenai tenaga magang menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak peserta sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam rapat, Sekretaris Pansus Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo meminta agar rumusan mengenai perlindungan pekerja magang dibuat lebih komprehensif sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan di lapangan.

Menurutnya, persoalan perlindungan tenaga kerja tidak hanya menyangkut pekerja yang beraktivitas di dalam wilayah Kota Surabaya atau Indonesia. Sejumlah warga kota Surabaya ada juga yang memiliki aktivitas kerja yang berada di luar negeri.

Bang Jo salah satunya menyoroti pekerja pada sektor perjalanan ibadah umrah dan haji. "Untuk pekerja travel umrah atau haji, bagaimana perlindungan BPJS Ketenagakerjaannya? Kalau kemudian terjadi kecelakaan kerja di luar negeri, bagaimana mekanisme klaimnya?" ujar Bang Jo.

Ia juga mempertanyakan kemudahan proses klaim apabila peserta mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah Indonesia. "Apakah proses reimburse-nya mudah atau justru menyulitkan? Kemudian bagaimana pendampingan ketika pekerja berada di luar negeri? Ini perlu diperjelas dalam implementasinya," katanya.

Pertanyaan serupa disampaikan Bang Jo terkait pekerja migran yang menjalani program magang di luar negeri. "Kalau pekerja migran yang sedang magang di luar negeri mengalami kecelakaan kerja, bagaimana cara melakukan klaimnya? Siapa yang melakukan pendampingan dan bagaimana mekanismenya?" tegasnya.

Menurut Bang Jo, berbagai pertanyaan tersebut penting dijawab karena regulasi daerah tidak boleh hanya baik secara normatif, tetapi juga harus mampu diterapkan secara efektif ketika menghadapi kasus nyata. "Implementasi pasal terkait magang ini agak sulit dilakukan di lapangan. Karena itu, mungkin perlu dikaji lagi secara lebih menyeluruh dan mendalam oleh Bagian Hukum Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan agar rumusannya benar-benar jelas," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Trenggono, menjelaskan bahwa cakupan perlindungan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di luar wilayah Indonesia perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan program yang berlaku. "Untuk perlindungan di luar wilayah NKRI perlu dipastikan lagi ketentuannya," katanya.

Sedangkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), ia menjelaskan terdapat skema perlindungan yang diberikan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali dari luar negeri. "Untuk PMI ada perlindungan pada tahap pra, saat, dan pasca bekerja," ujarnya.

Ia juga menjelaskan besaran iuran perlindungan bagi PMI berada di kisaran Rp300 ribu untuk periode satu tahun, sesuai program dan ketentuan yang berlaku.

Terkait tenaga magang, Trenggono menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan antara peserta magang pada penyelenggara negara dan sektor swasta. "Untuk magang di penyelenggara negara tidak wajib mendapatkan hak BPJS Ketenagakerjaan. Sementara di luar penyelenggara negara atau sektor swasta, pekerja magang wajib mendapatkan perlindungan," jelasnya.

Menurutnya, aspek pembiayaan juga perlu dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja atau perjanjian magang. "Untuk tenaga magang harus dicantumkan klausul dalam perjanjian. Siapa yang menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaannya harus jelas, apakah pemberi kerja atau instansi penerima," katanya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini