Rabu, 19 Agustus 2026

Bahas Raperda Jamsostek, Bang Jo Soroti Perlindungan Pekerja Magang hingga Pekerja di Luar Negeri

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Perbedaan ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang membuat pembahasan pasal mengenai tenaga magang berlangsung cukup alot. Pansus menilai rumusan yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan oleh pemerintah maupun pemberi kerja.

Bang Jo menegaskan, semangat utama Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya. "Jangan sampai regulasi sudah dibuat tetapi ketika terjadi kecelakaan kerja, justru muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses klaimnya. Karena itu, sejak awal harus dibuat sejelas mungkin," pungkasnya.

Pansus DPRD Kota Surabaya selanjutnya akan terus melakukan pembahasan pasal demi pasal dengan melibatkan OPD terkait dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini