Kamis, 13 Agustus 2026

Parkir Digital Surabaya: Wali Kota Rajin Sidak, Pasar Tugu Pahlawan Tak Tersentuh

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikenal cukup sering turun langsung ke lapangan ketika menemukan persoalan parkir. Jukir liar ditegur, parkir non-digital ditertibkan, bahkan operasi gabungan melibatkan Satpol PP, Dishub dan kepolisian.

Tetapi justru di tengah gencarnya digitalisasi parkir, publik layak mengajukan pertanyaan sederhana: apakah ketegasan itu sudah diterapkan secara merata?

Sebab persoalan parkir Surabaya bukan hanya tentang jukir yang tidak mau menggunakan QRIS. Persoalannya jauh lebih besar: tarif di lapangan, kepastian pembagian hasil, rekening penerima, akurasi transaksi, pengawasan lokasi, hingga konsistensi penegakan aturan.

Pemkot sendiri mengakui digitalisasi parkir merupakan instrumen untuk menciptakan transparansi dan mencegah kebocoran. Sejak Januari 2026, sistem parkir non-tunai mulai diterapkan di TJU dan terus diperluas. Pada Juni 2026, jumlah petugas parkir digital disebut telah mencapai 926 orang.

Bahkan Dishub mengklaim digitalisasi telah mendorong kenaikan penerimaan retribusi parkir sekitar 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan parkir 2025 disebut mencapai sekitar Rp25 miliar.

Artinya, sistem digital sebenarnya bukan tanpa hasil.

Namun, pertanyaannya: apakah digitalisasi otomatis menyelesaikan persoalan parkir? Jawabannya jelas belum.

Rajin Turun Lapangan, Jangan Hanya ke Titik yang Mudah Ditertibkan

Eri Cahyadi berkali-kali menunjukkan gaya pemerintahan yang responsif dengan turun langsung ketika persoalan parkir mencuat.

Pada April 2026, misalnya, Pemkot melakukan operasi terhadap jukir yang belum mengaktifkan rekening. Sekitar 600 jukir sebelumnya disebut berpotensi dibekukan karena belum mengikuti sistem digital.

Pada Juni, Dishub bahkan menghentikan 163 jukir yang tidak tertib administrasi karena tidak memperpanjang KTA sejak Desember 2025.

Pada Juli, Pemkot juga menyegel sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

Ketegasan seperti itu patut diapresiasi.

Tetapi ketegasan pemerintah seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah jukir menggunakan QRIS atau tidak.

Tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan juga merupakan persoalan yang sama seriusnya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini