Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur resmi mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 setelah sidang kode etik yang digelar Selasa (11/8). Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan yang mengaku sebagai pacarnya dan viral di media sosial.
Sidang kode etik melibatkan Disbudpar Jawa Timur, Disbudporapar Kota Surabaya, dewan juri Grand Final Raka Raki Jawa Timur 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta psikolog.
Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, mengatakan sidang tersebut menghasilkan tiga keputusan penting sebagai bentuk penegakan kode etik terhadap duta wisata.
"Hari ini telah dilakukan sidang kode etik yang melibatkan Disbudpar Jawa Timur, Disbudporapar Kota Surabaya, dewan juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, dan psikolog," ujar Evy.
Keputusan pertama adalah mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026 sehingga seluruh hak dan kewajibannya sebagai duta wisata resmi dihentikan.
"Status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur Tahun 2026 dicabut sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban," tegas Evy.
Selain itu, Tio diwajibkan mengembalikan seluruh atribut yang diterima selama menjabat, meliputi selempang, piala, piagam penghargaan, hingga berbagai hadiah berupa uang tunai, produk, maupun voucher.
"Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut, mulai selempang, piala, piagam, serta hadiah berupa uang tunai, produk, dan voucher kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," katanya.
Keputusan ketiga, Disbudpar Jatim memastikan tidak akan menunjuk pengganti untuk mengisi posisi Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, tidak akan dilakukan penunjukan pengganti Wakil 1 Raka Jawa Timur Tahun 2026," ujar Evy.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Disbudpar Jawa Timur Nomor 500.13.4.1/118.4/2026 tentang Rapat Pembahasan Pelanggaran Kode Etik Raka Wakil 1.
Diketahui kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan Tio meminta perempuan yang tengah hamil sekitar 12 minggu untuk menggugurkan kandungannya di Singapura. Dugaan tersebut memicu reaksi luas di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya juga telah memutus hubungan kerja terhadap Tio yang diketahui berstatus tenaga kontrak non-ASN di Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Surabaya.
Di sisi lain, Polrestabes Surabaya mengimbau perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pemaksaan aborsi agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.