Rabu, 23 September 2026

Sungai atau Saluran? Beda Pemahaman Warnai RDP Komisi C dan PT Taman Timur

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 23 September 2026 | 21:04 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Surabaya yang melibatkan warga keputih dengan PT Taman Timur, Rabu (23/9/2026)
Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Surabaya yang melibatkan warga keputih dengan PT Taman Timur, Rabu (23/9/2026)

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Konflik akses petani tambak di kawasan Keputih, Sukolilo, kembali mencuat. Komisi C DPRD Surabaya memanggil PT Taman Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (23/9/2026), untuk membahas akses menuju tambak sekaligus polemik status sungai, sempadan, dan pembangunan kawasan Eastern Park.

Rapat dipimpin Ketua Komisi C Eri Irawan bersama Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati. Hadir pula perwakilan warga dan Pokdakan Cahaya Keputih, PT Taman Timur, DPRKPP, DLH, serta DSDABM Pemkot Surabaya.

Persoalan ini bukan baru. Pembangunan Eastern Park sebelumnya juga pernah mendapat sorotan terkait akses warga, lalu lintas kendaraan proyek, drainase dan pembangunan kawasan.

Kini persoalan bergeser pada akses petani tambak serta status badan air yang oleh warga disebut Sungai Plengsen. Warga mempertanyakan apakah objek tersebut merupakan sungai atau saluran, karena perbedaan nomenklatur dinilai berpengaruh terhadap fungsi, sempadan dan akses masyarakat.

Perwakilan Pokdakan Cahaya Keputih, Heru, mengatakan terdapat perbedaan penyebutan dalam sejumlah dokumen. Menurutnya, peta bidang tanah yang diterbitkan BPN pada 2023 menyebut objek tersebut sebagai “sungai”, sementara dokumen gambar teknis/SKRK untuk fasilitas olahraga menggunakan istilah “saluran”.

“Definisi sungai dan saluran berbeda. Sungai memiliki fungsi ekologis dan menjadi bagian dari ekosistem air, sedangkan saluran atau drainase merupakan bagian dari sistem pengaliran air. Ini bukan sekadar perbedaan istilah,” kata Heru.

Heru menyebut Sungai Plengsen telah dikenal masyarakat sebelum kawasan permukiman berkembang dan selama ini berfungsi dalam sistem tata air tambak.

Ia juga mempertanyakan keberadaan patok yang disebut berada di tengah badan air serta meminta DPRD menelusuri dokumen riwayat perolehan tanah.

“Kami punya sekitar dua tas dokumen. Di antaranya ada riwayat perolehan tanah dari pihak pertama sampai PT Taman Timur. Semua akan kami serahkan untuk diperiksa,” ujarnya.

Heru juga meminta pengukuran ulang terhadap lebar badan air dan sempadannya. Ia menyebut pengecekan pada 17 September 2026 menemukan lebar badan air di beberapa titik sekitar tiga hingga empat meter, sementara bagian lain disebut berbeda.

“Kalau sebelumnya disebut lebar sekitar enam meter dan sempadan tujuh meter, di lapangan kami menemukan kondisi yang berbeda. Ini harus diukur ulang secara terbuka,” katanya.

PT Taman Timur: Lahan Dibeli Sudah Bersertifikat

Kuasa hukum PT Taman Timur, Sujianto, mengatakan pihaknya membeli lahan dalam kondisi telah memiliki sertifikat. Menurutnya, PT Taman Timur bukan pihak yang melakukan proses sertifikasi awal atas tanah tersebut.

“Manajemen membeli lahan sudah bersertifikat. Artinya bukan Taman Timur yang menyertifikatkan,” jelas Sujianto.

Ia menyebut dokumen kepemilikan tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen yang diajukan dalam proses perizinan, termasuk SKRK dan PBG.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 | 12:39 WIB