Rabu, 23 September 2026

Sungai atau Saluran? Beda Pemahaman Warnai RDP Komisi C dan PT Taman Timur

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 23 September 2026 | 21:04 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Surabaya yang melibatkan warga keputih dengan PT Taman Timur, Rabu (23/9/2026)
Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Surabaya yang melibatkan warga keputih dengan PT Taman Timur, Rabu (23/9/2026)

Terkait perbedaan istilah sungai dan saluran, Sujianto mengatakan dokumen SKRK yang dimiliki perusahaan menyebut objek tersebut sebagai saluran. Ia juga menyebut terdapat hasil pembahasan pemerintah yang menjadi dasar penyebutan tersebut.

Menurut Sujianto, pihak perusahaan tetap akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk mengenai sempadan.

“Di SKRK kita ditetapkan ada sempadan tujuh meter dan kita juga akan ikuti itu. Kita tidak akan melenceng dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Ia mengatakan area tersebut nantinya juga berkaitan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya setelah memenuhi ketentuan pembangunan.

Terkait permintaan warga agar tersedia akses dengan lebar tiga meter, sementara pihak perusahaan disebut baru dapat memberikan sekitar satu meter dalam koordinasi sebelumnya, Sujianto mengatakan komunikasi dengan warga tetap terbuka.

“Tujuan kita tetap berkomunikasi dengan warga. Kita tidak menutup komunikasi,” katanya.

Warga Minta Akses Permanen

Dalam RDP, warga meminta adanya kepastian akses menuju tambak. Permintaan tersebut kemudian mengerucut pada kebutuhan akses yang dapat digunakan secara permanen, bukan sekadar akses sementara selama proses pembangunan.

Sementara itu, Komisi C juga menyoroti adanya perbedaan antara tuntutan lebar akses dengan kondisi penggunaan sehari-hari.

Ditemui usai rapat, Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, mengatakan sejumlah persoalan yang disampaikan warga perlu dilihat berdasarkan dokumen pertanahan dan perizinan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael

Menurutnya, warga sebelumnya mempertanyakan lebar badan air dan menduga sebagian saluran telah masuk atau “dicapture” pengembang. Namun, berdasarkan SKRK dan site plan, batas lahan disebut sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pengembang.

“Kalau berdasarkan dokumen yang ada, belum terbukti adanya pencaplokan saluran oleh developer. Luas lahannya sesuai dengan sertifikat, SKRK dan site plan,” kata Josiah.

Perbedaan juga muncul mengenai status badan air. Warga menyebut objek tersebut merupakan sungai, sedangkan dokumen pemerintah provinsi menyebutnya sebagai saluran yang berada dalam kewenangan DPUSDA Provinsi Jawa Timur.

“Warga menganggap itu sungai, tetapi ada dokumen dari Pemprov Jawa Timur yang menyatakan itu saluran, bukan sungai. Ini yang perlu dipahami berdasarkan dokumen, bukan hanya persepsi,” ujarnya.

Josiah juga menegaskan PT Taman Timur membeli lahan dalam kondisi sudah bersertifikat. Artinya, menurut dia, sertifikat tersebut bukan dibuat oleh developer setelah lahan diperoleh.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 | 12:39 WIB