SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Temuan gunungan sampah di lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan belakang Stasiun Pasar Turi Surabaya menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Tumpukan sampah yang didominasi sampah rumah tangga tersebut bahkan mencapai ratusan ton dan memicu keresahan warga sekitar.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Alif Iman Waluyo, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh hanya diselesaikan dengan mengangkut sampah yang sudah menumpuk. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi bagian penting agar lokasi tersebut tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar.
“Tentunya kita perhatikan terhadap temuan Pak Wali, sebanyak sampah rumah tangga yang didominasi oleh sampah rumah tangga, sebanyak 60 ton di lahan PT KAI, tentu saja itu menimbulkan keresahan buat warga sekitar maupun warga yang terdampak.”
Alif menyebut masyarakat harus ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan. Ia meminta warga tidak menjadikan lahan kosong, termasuk aset milik pihak lain, sebagai lokasi pembuangan sampah.
“Sebisa mungkin warga untuk masyarakat untuk apa ini setidaknya sadar akan kebersihan dan juga sadar akan menjaga lingkungan.”
Temuan tersebut sebelumnya ditindaklanjuti Pemkot Surabaya bersama PT KAI Daop 8. Pemkot menyebut tumpukan sampah berada di lahan milik PT KAI dan selama ini tidak mudah terlihat karena tertutup pagar seng. Pembersihan dilakukan menggunakan alat berat dan armada DLH Surabaya. Dalam satu hari, sekitar 20 dump truck dengan kapasitas masing-masing tiga ton mengangkut ratusan ton sampah.
Persoalan tersebut menjadi serius karena timbulan sampah Surabaya memang berada pada angka yang sangat besar. Data RKPD Kota Surabaya 2026 mencatat produksi sampah mencapai 1.810,81 ton per hari pada 2025, sementara sampah yang ditangani di TPA mencapai sekitar 1.704,89 ton per hari.
Artinya, persoalan sampah bukan sekadar soal mengangkut sampah dari satu titik ke titik lain. Pengurangan sampah dari sumbernya menjadi kebutuhan penting. Pemkot Surabaya sendiri terus mendorong pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pemilahan dari rumah, rumah kompos, bank sampah, hingga pengolahan sampah menjadi energi.
Dalam konteks itu, Alif juga menyoroti langkah tegas Pemkot terhadap pihak yang kedapatan membuang atau mengelola sampah secara ilegal. Menurutnya, pemberian sanksi dapat menjadi instrumen untuk memberikan efek jera.
“Ya kedepannya yang dilakukan oleh Pak Wali Kota memberikan tindakan tegas untuk pelaku pembuangan sampah dengan memberikan denda sebesar Rp50 juta itu merupakan salah satu tindakan yang cukup tegas dan masif. Diharapkan dapat mengurangi intensitas warga yang membuang sampah sembarangan.”
Pemkot sebelumnya menyatakan pelanggaran di lokasi tersebut dapat diproses melalui tindak pidana ringan maupun sanksi yustisi. Pemkot juga menyebut denda maksimal yang dapat diajukan mencapai Rp50 juta berdasarkan aturan persampahan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa persoalan kebersihan tidak berhenti pada kemampuan pemerintah mengangkut ribuan ton sampah setiap hari. Jika perilaku membuang sampah sembarangan terus terjadi, beban pengelolaan akan semakin besar dan potensi munculnya titik-titik pembuangan liar akan terus terbuka.
Terlebih, kawasan belakang Pasar Turi merupakan lingkungan yang berdekatan dengan jalur kereta api. Pemkot sebelumnya mengingatkan bahwa proses pembersihan harus dilakukan secara hati-hati karena kondisi tanah di sekitar jalur perlintasan KA tidak boleh sampai mengalami penurunan.
Karena itu, menurut Alif, penanganan harus berjalan dua arah: pemerintah memastikan pengawasan dan penegakan aturan, sementara masyarakat berhenti menjadikan lahan kosong maupun aset pihak lain sebagai tempat membuang sampah.