SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Sengketa penguasaan tanah di Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, kembali bergulir di meja DPRD Surabaya. Namun, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C, Senin (21/9/2026), justru belum mampu mengurai persoalan karena instansi yang paling berkompeten soal administrasi pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak hadir.
RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, setelah warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Rawi kembali meminta fasilitasi DPRD. Hadir ahli waris Adenan dan Matrawi, kuasa hukum Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, perwakilan DPR KPP, serta Bapemkesra Pemkot Surabaya.
Namun, kursi BPN Surabaya I maupun Kanwil BPN Jawa Timur kosong. Padahal, sengketa ini menyangkut dokumen agraria lama yang menjadi dasar klaim penguasaan tanah oleh ahli waris Rawi. Tanpa penjelasan BPN, riwayat dan legal standing dokumen tersebut belum bisa diuji secara tuntas.
Komisi C pun menyayangkan ketidakhadiran BPN. Bagi lembaga legislatif, persoalan pertanahan tidak cukup hanya dibicarakan berdasarkan keterangan warga maupun pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Harus ada verifikasi dari institusi yang memegang kewenangan administrasi pertanahan.
Ketua Komisi C Eri Irawan menegaskan pihaknya belum akan menarik kesimpulan. Sebab, sejumlah pertanyaan penting masih menggantung, mulai dari keabsahan dokumen, riwayat penguasaan, hingga kemungkinan adanya penguasaan lahan oleh pihak lain.
"Aduan ini sudah masuk sejak akhir 2025. Karena BPN belum hadir, kami akan agendakan pemanggilan ulang untuk memperjelas dokumen, riwayat penguasaan, hingga dugaan potensi penguasaan lahan oleh salah satu OPD Pemprov Jatim," tegas Eri.
Kuasa hukum ahli waris, M. Yahya, juga mengaku kecewa. Menurutnya, kehadiran BPN sangat penting untuk memberikan kepastian mengenai surat tanah yang selama ini menjadi pegangan pihak ahli waris.
"Kami sangat kecewa dengan Kanwil BPN Jawa Timur maupun BPN Surabaya I yang belum hadir. Pada hearing ketiga ini, kami berharap ada titik temu terkait keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi," ujar Yahya.
Persoalan semakin kompleks setelah Lurah Karangpoh Indrayana mengungkapkan bahwa arsip pertanahan lama di wilayah tersebut tidak sepenuhnya tersedia. Kondisi itu berkaitan dengan penggabungan wilayah eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh pada 2009.
"Untuk Kelurahan Karangpoh wilayahnya ada, tetapi buku Letter C-nya tidak ada. Kami bersama pihak kecamatan sudah berupaya mencari arsip lama, namun secara tertulis memang tidak ditemukan," jelas Indrayana.
Keterangan tersebut justru mempertebal kebutuhan untuk menghadirkan BPN. Ketika arsip administrasi di tingkat kelurahan tidak ditemukan, penelusuran terhadap dokumen dan registrasi pertanahan di tingkat yang lebih tinggi menjadi semakin penting.
Juru bicara Bakumkarsa, Arif, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pencarian dokumen. Ia mendorong penelusuran menyeluruh terhadap kemungkinan adanya redistribusi tanah di kawasan tersebut pada masa lalu, termasuk mencocokkan nomor, tanggal, serta asal surat agraria yang dijadikan dasar klaim.
Anggota Komisi C, Sukadar, meminta seluruh salinan dokumen agraria yang dimiliki pihak ahli waris untuk dikumpulkan dan diverifikasi. Langkah ini diperlukan agar pembahasan berikutnya tidak kembali berputar pada klaim masing-masing pihak.
Komisi C berencana memanggil kembali BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur dalam waktu satu hingga dua minggu. DPRD juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen serta riwayat administrasi pertanahan.