Bagi Komisi C, persoalan ini tidak boleh terus menggantung. Ketika warga membawa dokumen lama dan mengklaim hak atas tanah, sementara arsip di tingkat kelurahan tidak ditemukan, ketidakhadiran BPN dalam forum resmi DPRD justru membuat titik terang semakin jauh.
Karena itu, RDP berikutnya akan menjadi momentum penting. BPN diminta hadir dan membuka data yang diperlukan agar status, riwayat, serta dasar penguasaan tanah Karangpoh dapat diuji secara terang berdasarkan dokumen, bukan sekadar saling klaim. ***