Selasa, 22 September 2026

Setelah Ganjar Terjerat Tipikor, Jejak Erna Purnawati dan Pertanyaan yang Belum Tuntas

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 22 September 2026 | 16:59 WIB
Setelah Ganjar Terjerat Tipikor, Jejak Erna Purnawati dan Pertanyaan yang Belum Tuntas
Setelah Ganjar Terjerat Tipikor, Jejak Erna Purnawati dan Pertanyaan yang Belum Tuntas

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kasus gratifikasi mantan Kabid Jalan dan Jembatan Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, tidak berhenti pada vonis terhadap orang yang menerima uang. Perkara ini meninggalkan pertanyaan lebih besar tentang bagaimana sistem pengawasan bekerja ketika dugaan gratifikasi berlangsung bertahun-tahun di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.

Nama Erna Purnawati ikut terseret dalam pusaran pertanyaan tersebut. Bukan karena ia ditetapkan sebagai tersangka, melainkan karena pada periode Ganjar menjalankan tugas sebagai Kabid Jalan dan Jembatan, Erna merupakan pejabat yang berada dalam rantai komando sebagai Kepala Dinas.

Dalam persidangan Tipikor Surabaya, Erna mengaku baru mengetahui Ganjar menerima gratifikasi setelah dirinya diperiksa Kejaksaan. Ia juga menyatakan Ganjar berada di bawah koordinasinya dan apabila terdapat persoalan pekerjaan, Ganjar disebut selalu melaporkannya.

Baca Juga: Ada Jejak di Era Erna Purnawati? Cakra Muda Desak Kejaksaan Kembangkan Kasus DSDABM

Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari majelis hakim. Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda mempertanyakan bagaimana para pejabat internal mengaku tidak mengetahui, sementara pihak luar justru mengetahui adanya penerimaan uang oleh Ganjar.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena dokumen perkara menunjukkan posisi Ganjar bukan sekadar pegawai biasa. Pada 2019 dan 2020, Ganjar secara resmi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Bahkan pada Januari 2021, Erna selaku Pengguna Anggaran menerbitkan surat tugas yang mencantumkan Ganjar sebagai salah satu penerima kuasa pengguna anggaran.

Dengan posisi tersebut, publik wajar mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan ketika dugaan penerimaan gratifikasi disebut berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Risma Mempercayai, Eri Mengangkat: Jejak Erna Purnawati hingga Kasus Ganjar

Kejati Jawa Timur sebelumnya menyebut Ganjar menerima uang sekitar Rp3,6 miliar dalam rentang 2016–2022. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga proses persidangan Tipikor.

Di titik inilah isu “tutup mulut” menjadi sensitif. Bukan karena sudah terbukti ada permintaan tutup mulut dari Erna kepada Ganjar, melainkan karena keterangan di persidangan menunjukkan adanya jarak antara apa yang diketahui orang dalam birokrasi dengan apa yang kemudian terungkap dalam proses hukum.

Apakah benar tidak ada yang tahu, atau memang tidak ada yang berani bicara?

Pertanyaan itu tentu berbeda dengan menuduh adanya upaya tutup mulut. Sampai saat ini, belum ditemukan bukti publik yang cukup untuk menyatakan Erna pernah meminta Ganjar atau pejabat lain agar bungkam untuk menutup mulutnya.

Baca Juga: Ganjar Dipenjara, Rantai Pengawasan Dipertanyakan: Di Mana Tanggung Jawab KPA Erna Purnawati?

Namun, persidangan justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: mengapa dugaan aliran uang yang disebut mencapai miliaran rupiah dapat berlangsung sementara pejabat di atasnya mengaku baru mengetahui setelah diperiksa aparat penegak hukum?

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Dua Lokasi

Minggu, 20 September 2026 | 12:39 WIB