Kamis, 5 November 2026

BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Warga Tak Panik, Status PBI JK Bisa Dicek dan Diaktifkan Kembali

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 5 November 2026 | 17:39 WIB

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Penonaktifan 104.353 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya per 1 November 2026 menjadi perhatian pemerintah. Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak panik, tetapi lebih proaktif memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengelompokan desil 1–10.

Aras meminta peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait. Warga yang kondisi ekonominya masih tergolong tidak mampu, tetapi masuk kategori desil 6–10, dapat mengajukan pemutakhiran data melalui kantor kelurahan dengan masa tenggang 90 hari.

Sebaliknya, masyarakat yang kondisi ekonominya sudah membaik diimbau beralih menjadi peserta mandiri agar perlindungan kesehatan tetap berlanjut.

“Yang terpenting masyarakat memastikan status kepesertaannya. Apabila diketahui nonaktif, segera mencari informasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar hak serta akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti,” ujar Aras, Kamis (5/11/2026).

Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui microsite PASTI JKN, aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, memastikan warga yang terdampak penonaktifan tetap mendapatkan perhatian pemerintah kota. Pemkot Surabaya telah menerima data peserta terdampak dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti kepesertaan mereka.

Antiek menjelaskan, warga Surabaya yang terdampak dapat mengajukan pengalihan kepesertaan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda). Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui puskesmas terdekat.

“Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen menerapkan Universal Health Coverage (UHC). Warga yang terdampak penonaktifan PBI JK dan sedang mengalami kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, dapat dipastikan layanan medis tetap berjalan,” tegas Antiek.

Dengan demikian, masyarakat yang mendapati kepesertaan PBI JK-nya nonaktif diharapkan tidak menunda melakukan pengecekan dan pengurusan administrasi. Pemerintah memastikan tersedia jalur koordinasi dan tindak lanjut agar warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap memperoleh penanganan sesuai ketentuan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini