Senin, 10 Agustus 2026

LOKER PEMKOT SURABAYA JADI LAHAN CALO? Dari Catut Sekda, ASN Rp15 Juta, Eks Camat Rp25 Juta hingga THL Dishub Rp20 Juta

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 10 Agustus 2026 | 19:36 WIB

SURABAYA, NAWACITAPOST.CO— Jika penipuan lowongan kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hanya terjadi sekali, publik mungkin masih bisa menyebutnya sebagai ulah oknum.

Namun persoalannya kini berbeda.

Modusnya muncul berulang. Nilainya puluhan juta. Bahkan beberapa kasus menyeret orang yang berada atau pernah berada di dalam lingkungan birokrasi Pemkot Surabaya.

Yang terbaru, dua tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya diberhentikan setelah terbukti terlibat praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga.

Kasus tersebut terbongkar setelah seorang warga mengadu melalui Hotline Lapor Cak Eri. Korban mengaku dijanjikan dapat bekerja di Dishub dengan menyerahkan uang Rp20 juta.

Hasil pemeriksaan Pemkot menyebut kedua oknum tersebut mengakui perbuatannya. Keduanya kemudian diberhentikan.

Tetapi kasus itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar.

Apakah praktik jual-beli lowongan kerja di lingkungan Pemkot Surabaya hanya berhenti pada dua THL tersebut?

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko bahkan meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemecatan dua oknum. Ia mendorong penelusuran kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang lebih luas. Komisi A juga berencana memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas persoalan tersebut.

Dan jika menengok ke belakang, kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.

Pada 2019, nama Sekda Surabaya pernah dicatut dalam modus penipuan penerimaan CPNS dan jual-beli jabatan.

Pada 2022, Pemkot kembali harus mengingatkan masyarakat mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat dalam urusan jabatan.

Kemudian pada 2023, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap adanya ASN Pemkot yang meminta Rp15 juta untuk penerimaan tenaga kontrak/non-ASN.

Kini, pada 2026, muncul lagi kasus yang menyeret mantan pejabat dan dua THL Pemkot.

Rentetan tersebut memang belum bisa disebut sebagai satu jaringan yang sama. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini