SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kebijakan kontrak payung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang digadang-gadang sebagai instrumen efisiensi anggaran kini justru dikeluhkan sebagian kontraktor pelaksana di lapangan.
Persoalannya bukan semata harga material, melainkan kemampuan suplai ketika kebutuhan proyek datang secara bersamaan. Material seperti paving, uskup/stretcher, kanstin hingga U-Ditch disebut menjadi titik rawan karena pengiriman dari pabrikan tidak selalu mampu mengikuti kebutuhan pekerjaan.
Seorang pengusaha kontraktor rekanan Pemkot Surabaya yang meminta identitas diri dan perusahaannya tidak dipublikasikan mengungkapkan, kondisi tersebut mulai menjadi momok bagi pelaksana proyek.
“Terutama paving, uskup/stretcher, kanstin. Ini yang jadi momok sekarang. Telat terus suplainya,” keluhnya.
Menurut dia, persoalan menjadi semakin pelik karena kontraktor tetap terikat dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Sementara material yang menjadi kebutuhan utama justru harus menunggu antrean produksi dan pengiriman dari penyedia kontrak payung.
Ia mencontohkan, dirinya baru melakukan inden material sekitar sepekan lalu. Namun, informasi yang diterima, barang baru dijanjikan dikirim pada akhir Oktober.
“Akupun satu minggu lalu inden, dijanjikan pengiriman akhir Oktober. Padahal kontraknya awal September pelaksanaan 45 hari. Berarti kelewat dari kontrak,” ujarnya.
Kondisi tersebut menciptakan dilema. Di satu sisi kontraktor harus mengejar target penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak. Di sisi lain, kontraktor tidak bisa begitu saja mengambil material dari pabrikan lain apabila mekanisme pengadaan mewajibkan penggunaan penyedia yang telah ditetapkan dalam kontrak payung.
Kontrak Payung Memang Dirancang untuk Efisiensi
Secara regulasi, kontrak payung bukanlah mekanisme yang asing dalam pengadaan pemerintah. Dalam ketentuan pengadaan barang/jasa Pemkot Surabaya, kontrak payung dapat digunakan untuk barang/jasa yang dibutuhkan berulang, sudah memiliki standar, sementara jumlah atau waktu pengirimannya belum dapat dipastikan ketika kontrak ditandatangani. Paving dan U-Ditch bahkan disebut sebagai contoh penggunaan kontrak payung.
Pemkot Surabaya sendiri pada 2026 secara terbuka menyebut kontrak payung dan lelang per item sebagai inovasi pengadaan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi serta menekan harga.
Namun, persoalan yang sekarang disorot kontraktor berada pada titik yang berbeda: bagaimana memastikan efisiensi di tingkat pengadaan tidak berubah menjadi persoalan suplai di tingkat proyek?
Sebab, harga murah tidak otomatis berarti material tersedia tepat waktu.
Dokumen konsolidasi pengadaan 2026 yang sebelumnya diberitakan juga mencatat sejumlah penyedia material pracetak dan paving, antara lain PT Varia Usaha Beton, PT Mercugraha Gempol Permai, PT Tjakrindo Mas, PT Lisa Concrete Indonesia, PT Bumindo Sakti, PT Merak Jaya Pracetak dan PT Jaya Etika Beton.
Untuk sejumlah jenis paving, dokumen tersebut juga menunjukkan adanya proses negosiasi harga. Misalnya paving ukuran 21 x 10,5 cm dengan tebal 6 cm K350 tercatat dari harga awal Rp73.000 menjadi Rp67.900 per meter persegi setelah negosiasi.