Artinya, secara desain kebijakan, Pemkot memang berupaya memperoleh harga yang lebih efisien. Tetapi di lapangan, muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting: apakah kapasitas produksi dan distribusi seluruh penyedia sudah sebanding dengan lonjakan permintaan proyek Pemkot?
Jangan Sampai Kontraktor Disuruh Mengejar Waktu, Tapi Material Menunggu Pabrik
Kontraktor tersebut menilai, persoalan bukan sekadar keterlambatan satu atau dua pengiriman.
Yang menjadi masalah adalah ketika keterlambatan material berpotensi memakan waktu pelaksanaan proyek yang sudah ditentukan sejak awal.
“Paving abu, yang menang cuma Varia dan Mercu. Sudah kewalahan handle,” ujarnya.
Keluhan serupa mengenai tersendatnya pasokan material pracetak juga telah muncul dalam pemberitaan sebelumnya. Sejumlah kontraktor disebut menghadapi hambatan pengiriman U-Ditch, paving, kanstin hingga uskup yang berpotensi mengganggu pengerjaan proyek di lapangan.
Bahkan, pemberitaan lain pada Agustus 2026 menyoroti adanya risiko overload pada penyedia paving akibat pemesanan yang datang secara bersamaan melalui mekanisme e-purchasing. Keterbatasan kapasitas produksi dan pasokan bahan baku disebut menjadi salah satu faktor yang memperpanjang antrean.
Jika persoalan ini benar terjadi secara luas, maka problemnya bukan lagi sekadar hubungan antara kontraktor dengan pabrik.
Ini menyangkut desain rantai pasok proyek pemerintah.
Sebab kontraktor tetap harus membayar tenaga kerja, sewa alat, mobilisasi, pengamanan lokasi dan biaya operasional lainnya meski pekerjaan tertahan karena material belum datang.
Usulan: Pemkot Jangan Hanya Mengunci Harga, Tapi Juga Mengunci Stok
Kontraktor tersebut bahkan menawarkan solusi yang menurutnya lebih masuk akal.
Jika Pemkot memang ingin menggunakan kontrak payung untuk mengendalikan harga sekaligus menjamin ketersediaan material, maka pemerintah daerah dapat mempertimbangkan mekanisme buffer stock atau gudang material berdasarkan rayon/wilayah.
“Harusnya kalau Pemkot bikin kontrak payung, Pemkot beli material itu sendiri, terus dikumpulkan di mana gitu, per rayon atau wilayah,” katanya.
Gagasan tersebut pada dasarnya menggeser persoalan dari sekadar pengadaan material menjadi manajemen persediaan.
Dengan stok yang telah tersedia di beberapa titik, kontraktor tidak harus menunggu seluruh kebutuhan diproduksi setelah surat pesanan masuk. Material dapat didistribusikan sesuai kebutuhan pekerjaan dan wilayah.
Namun tentu saja mekanisme tersebut membutuhkan kajian tersendiri, terutama menyangkut kebutuhan gudang, pengendalian mutu, risiko kerusakan, pencatatan stok, pembayaran, serta siapa yang bertanggung jawab apabila material mengalami kerusakan atau tidak sesuai spesifikasi.