Rabu, 16 September 2026

Privatisasi Air Disorot, Buleks Dorong Perda Inisiatif: Pengelolaan Air Harus Sama-Sama Menguntungkan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 16 September 2026 | 18:49 WIB
Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP, Budi Leksono yang akrab disapa Buleks
Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP, Budi Leksono yang akrab disapa Buleks

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Polemik pengelolaan air di Kota Surabaya kembali mengemuka setelah DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim), Rabu (16/9/2026).

Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP, Budi Leksono yang akrab disapa Buleks, mengapresiasi forum tersebut. Menurutnya, hearing bukan sekadar ruang menyampaikan keluhan, tetapi harus menghasilkan rumusan yang benar-benar dikawal.

Buleks menilai salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah keberadaan pengembang yang telah memiliki kemampuan mengolah air secara mandiri.

Ia mengatakan, ketika pengembang mampu mengolah air sendiri, pemerintah tetap perlu memiliki aturan yang jelas agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan sistem pelayanan air kota.

“Pengembang, mereka-mereka yang sudah bisa mengolah air sendiri, ini juga harus dikawal untuk dibuatkan perda inisiatif. Sehingga bisa menambah PAD juga,” ujar Buleks usai RDP, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional. Di satu sisi, PAM Surya Sembada kini menyatakan cakupan layanan telah mencapai 100 persen. Data resmi perusahaan pada Juni 2026 juga mencatat jumlah pelanggan sekitar 642.030 sambungan rumah.

Namun, capaian tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan terhadap aturan ketika terdapat kawasan atau pengembang yang memiliki sistem pengolahan air sendiri.

Buleks justru mendorong agar pemerintah dan DPRD mengkaji regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang harmonis. Pengelolaan air mandiri oleh pengembang, menurutnya, jangan sampai berjalan tanpa tata kelola dan kontribusi yang jelas.

“Jangan sampai setelah dia membuat pengolahan sendiri, terus pemerintah kota mengambil alih. Tapi ada sisi keuntungan. Sama-sama keuntungan yang diberikan. Ini kan harus diatur,” katanya.

Karena itu, Buleks membuka kemungkinan adanya perda inisiatif yang mengatur pengelolaan air oleh pihak selain PAM Surya Sembada, termasuk aspek perizinan dan status pengelolaannya.

“Dengan kajian-kajian yang ada, terkait apakah nanti benar-benar semua ini masuk dalam tanah BPDHF, termasuk perizinannya juga,” ujarnya.

Air Keruh, Jangan Hanya Saling Lempar Tanggung Jawab

Persoalan kedua yang menjadi perhatian Buleks adalah kualitas air baku. Ia menilai kehadiran Perum Jasa Tirta (PJT) I dalam pembahasan sangat penting karena sumber air baku PAM Surya Sembada berkaitan erat dengan sistem Kali Surabaya dan Brantas.

Polemik ini semakin relevan setelah pada awal September 2026 terjadi penurunan kualitas air baku di Kali Surabaya yang ditandai air berbusa dan berdampak pada operasional IPAM Karangpilang.

PAM Surya Sembada sendiri menyebut penurunan kualitas air baku tersebut berkaitan dengan kontaminasi polutan busa di Kali Surabaya. Informasi dari PJT I menyebut sumber polutan berasal dari kawasan hulu.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini