Selasa, 15 September 2026

Raperda Jaminan Sosial Surabaya Dikebut, Imam Syafi’i Desak Perlindungan Pekerja Rentan Tak Sekadar Wacana

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya tidak boleh berhenti sebagai janji regulasi. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kini memasuki tahap akhir pembahasan, dengan dua pasal yang masih menjadi titik perdebatan: Pasal 15 tentang pekerja magang dan Pasal 28 mengenai pekerja rentan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di luar jangkauan jaminan sosial.

Menurut Imam, pembahasan raperda tinggal menyisakan satu kali pertemuan. Namun, dua ketentuan penting masih memerlukan pendalaman melalui keterangan ahli sebelum disepakati.

“Ini tinggal satu kali pertemuan saja karena ada dua pasal yang tadi belum sepakat, yaitu Pasal 15 tentang magang dan Pasal 28 tentang pekerja rentan,” ujar Imam.

Beban BPJS Pekerja Magang Masih Diperdebatkan

Imam menjelaskan, salah satu persoalan yang belum menemukan titik temu adalah kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang di luar penyelenggara negara.

Dalam rumusan yang dibahas, pemberi kerja atau tempat magang dibebani kewajiban mendaftarkan peserta magang. Ketentuan tersebut mendapat keberatan dari pihak tertentu.

Imam menilai, pihak yang menjadi inisiator atau paling membutuhkan program magang perlu diperjelas tanggung jawabnya. Pihak tersebut bisa berupa perusahaan, perguruan tinggi, atau lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan magang.

“Kalau yang keberatan itu tempat magang, mestinya yang menjadi inisiator, siapa yang membutuhkan, itu yang harus mendaftarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang membuka program magang untuk memperoleh calon tenaga kerja berkualitas juga perlu mendapat perhatian dalam pengaturan tersebut. Untuk memastikan pembagian tanggung jawab yang adil, Pansus berencana menghadirkan ahli pada pembahasan berikutnya.

Definisi Pekerja Rentan Tak Boleh Diserahkan Secara Kabur

Perdebatan berikutnya menyangkut Pasal 28 tentang pekerja rentan. Imam menyoroti belum adanya rumusan yang dianggap cukup jelas mengenai batasan dan kriteria pekerja rentan dalam regulasi yang menjadi rujukan pembahasan.

Menurut dia, definisi pekerja rentan tidak boleh dibuat terlalu luas tanpa rambu-rambu yang terukur. Pasalnya, kelompok pekerja yang masuk dalam kategori tersebut berpotensi memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD.

“Pekerja rentan itu kita ingin betul-betul jelas. Definisinya apa, rambu-rambunya seperti apa, dan jenis pekerjaan apa saja yang masuk kategori itu,” tegas Imam.

Ia menolak apabila seluruh rincian mengenai kelompok pekerja rentan hanya diserahkan kepada Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurutnya, raperda perlu memberikan landasan yang jelas, sedangkan Perwali dapat mengatur rincian teknis pelaksanaannya.

Imam menyebut sejumlah indikator yang dapat menjadi pertimbangan, antara lain penghasilan di bawah upah minimum, kondisi kerja yang tidak stabil, risiko pekerjaan tinggi, serta kerentanan terhadap kehilangan penghasilan.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini