SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 105/KPTS/DPP/2026 tertanggal 4 September 2026 menjadi dasar berakhirnya status Achmad Hidayat sebagai anggota PDI Perjuangan. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu memuat keputusan pemberhentian sekaligus pencabutan hak, kewajiban, jabatan dan kewenangan Achmad di lingkungan partai.
Dalam surat tersebut, pemberhentian dikaitkan dengan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Di antara alasan yang tercantum ialah dugaan penyalahgunaan kewenangan serta persoalan permintaan atau penerimaan sejumlah uang yang dinilai tidak dapat dibuktikan atau dipertanggungjawabkan.
Surat itu juga memuat sejumlah persoalan lain yang menjadi pertimbangan DPP, termasuk dugaan intimidasi terhadap perangkat partai, pengambilan dokumen partai tanpa izin serta aktivitas yang berkaitan dengan permintaan rehabilitasi status keanggotaan Joko Widodo. Sebelumnya, Achmad juga telah mengalami pembebastugasan atau penonaktifan dari tugas-tugas partai.
Namun, bagaimana proses hingga keputusan tersebut keluar?
Ditemui media Nawacitapost, Dewa dari Sekretariat DPC PDI Perjuangan Surabaya mengaku tidak mengikuti secara langsung proses pemeriksaan maupun forum yang dilakukan DPP. Ia hanya mendapat tugas dari Ketua DPC untuk menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Achmad Hidayat.
"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat. Saya tidak mengikuti proses pemeriksaan atau persidangan di DPP," ujar Dewa.
Menurut Dewa, surat tersebut diserahkan di kediaman Achmad Hidayat. Saat itu ia tidak bertemu langsung dengan Achmad, melainkan menyerahkan surat kepada ayah Achmad.
Ia menegaskan keputusan pemberhentian merupakan keputusan DPP yang kemudian dijalankan oleh DPC Surabaya. "Kalau keputusan DPP, kami di DPC tegak lurus menjalankan," katanya.
Sementara itu, Dayu dari Sekretariat DPC PDI Perjuangan Surabaya mengungkap adanya sejumlah pengaduan yang menjadi perhatian internal partai. Menurut dia, pengaduan tersebut datang dari masyarakat maupun perusahaan yang mengaku memiliki persoalan dengan Achmad Hidayat.
"Masalahnya pribadi. Tetapi kalau mengatasnamakan partai dan kemudian merugikan partai, tentu menjadi persoalan organisasi," kata Dayu.
Dayu menyebut pengaduan yang diterima DPC antara lain berkaitan dengan dugaan janji mendapatkan pekerjaan outsourcing maupun proyek di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga menyebut terdapat pihak-pihak yang mengaku mengalami kerugian materi.
Jika seluruh pengaduan tersebut dihitung, menurut Dayu, nilai kerugian yang diklaim para pihak dapat mencapai miliaran rupiah. Ia juga menyebut adanya transaksi yang diklaim masuk ke rekening Achmad Hidayat.
Namun, angka kerugian maupun transaksi tersebut masih merupakan informasi berdasarkan pengaduan dan keterangan yang diterima pihak DPC. Kebenaran, jumlah, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dayu mengatakan persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai dan telah masuk dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada mekanisme hukum yang berjalan.