NAWACITAPOST.COM — Majelis Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Jumat (11/9/2026) malam.
Pengesahan tersebut diwarnai lonjakan nilai postur belanja daerah yang membengkak sebesar Rp294,35 miliar, dari alokasi awal Rp4.299.916.238.625 bergeser tajam menembus angka Rp4.594.272.929.180.
Pengambilan keputusan tertinggi legislatif daerah ini terlaksana usai seluruh anggota legislator secara bulat menyetujui laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dinamika persidangan disaksikan langsung Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Juru bicara Banggar DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, menegaskan penyesuaian anggaran ini telah melewati penyaringan ketat antar-lembaga demi mencegah terjadinya pemborosan serta ketidaktepatan sasaran.
“Melalui proses telaah yang berlapis dan sistematis tersebut, kita bersama telah memastikan tidak adanya ruang bagi terjadinya tumpang tindih data (overlapping) maupun duplikasi anggaran di setiap urusan pemerintahan,” kata Muhammad Fadli saat membacakan laporan Banggar.
Ia menambahkan, pengawasan legislatif dilakukan secara berjenjang dari komisi hingga forum Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, BMKG Pastikan Aman Tsunami dan Perjalanan KA Normal
“Penyelarasan ini menjamin bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berbasis pada validitas data dan kebutuhan prioritas daerah,” ujarnya.
DPRD Kota Batam mencatat sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil tumbuh 7,11 persen, melesat dari Rp2,581 triliun menjadi Rp2,765 triliun.
Pendorong utama kenaikan berasal dari pajak daerah yang terkerek naik 7,21 persen mencapai Rp2,250 triliun, disokong optimalisasi titik reklame videotron baru, potensi pencairan piutang BPHTB, penambahan objek pajak baru, serta komponen PBJT.
Namun demikian, Banggar DPRD Kota Batam melayangkan peringatan keras agar eksekutif mengejar target ini secara tepat waktu.
“Badan Anggaran memandang sangat perlu untuk menekankan satu catatan strategis untuk menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk mengawal secara ketat agar proyeksi pendapatan yang telah dibahas bersama, baik yang bersumber dari sektor Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu,” tegas Fadli.
Dari aspek pengeluaran, pergeseran belanja modal infrastruktur meroket dramatis dari Rp842,53 miliar menjadi Rp943,64 miliar, termasuk penguatan anggaran jalan, jaringan, dan irigasi hingga Rp433,98 miliar.
Pemenuhan kewajiban mandatory spending pun dikawal ketat oleh legislatif, mencakup alokasi belanja pendidikan sebesar Rp1,331 triliun (28,98 persen), belanja infrastruktur publik Rp1,593 triliun (34,68 persen), dan belanja pegawai Rp1,663 triliun (36,20 persen).
Untuk menutup jurang defisit, Banggar DPRD Kota Batam menyetujui pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sehingga pembiayaan daerah naik dari Rp115,5 miliar menjadi Rp272,481 miliar.
“Untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun 2026 maka ditambah sisa penerimaan pembiayaan dari SILPA sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah berimbang antara Belanja dan Pendapatan,” jelas Fadli.
Keputusan final ditandai ketika Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan anggota dewan yang disambut seruan setuju secara koor, dilanjutkan ketukan palu tunggal memecah ruang sidang.
Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan apresiasinya atas sinergi legislatif-eksekutif dan menyatakan akan segera meneruskan berkas Perda ke Gubernur Kepulauan Riau.
“Sesuai ketentuan yang berlaku Perda ini akan segera kami laporkan ke Gubernur Kepulauan Riau, untuk dilakukan evaluasi. Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti evaluasi tersebut nantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Prosesi berlanjut pada penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Selain pengesahan anggaran, marathon paripurna DPRD Kota Batam malam itu menuntaskan pengesahan Perda Pengelolaan Sampah, penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027, serta penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.
Melalui ketetapan ini, DPRD Kota Batam menegaskan posisinya dalam mengawal seluruh uang rakyat agar berdaya guna bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Batam.(Bazo)
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Barat Dobel Hadiah MTQ XXXI: Juara I Tembus Rp200 Juta
Skandal Bendungan Margopatut Rp968 Juta: Kejari Nganjuk Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Wapres Gibran Tembus Asap Kalbar, Instruksikan Pemadaman Gambut Ekstrem dan Minta Maaf
Gedung Sekolah Mendesak Direnovasi, Agus Enap Harapkan Suntikan Anggaran Pusat
Viral! Sopir TransJakarta Monas-Pulogadung Diduga Ugal-ugalan, Penumpang Jatuh dan Tersungkur