Selasa, 8 September 2026

Dua WNA Diduga Melanggar, Imigrasi Semarang Sisir Ratusan Warga Asing Kendal

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 8 September 2026 | 15:12 WIB

NAWACITAPOST.COM — Langkah tegas dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Jawa Tengah kembali ditunjukkan oleh jajaran kementerian.
 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing berskala besar di kawasan strategis Kawasan Industri Kendal (KIK), Kamis (3/9/2026).

Langkah preventif sekaligus penindakan ini menyasar ratusan tenaga kerja maupun tamu asing yang beraktivitas di dalam kawasan industri tersebut.
 
 
Operasi diawali dengan konsolidasi ketat dan koordinasi teknis bersama seluruh unsur anggota Timpora Kabupaten Kendal untuk memetakan sasaran serta menyelaraskan strategi pemeriksaan di lapangan sebelum seluruh personel bergerak ke lokasi target.
 

Dalam penyisiran di titik lokasi pertama yang berlangsung dramatis, tim gabungan secara mendadak memeriksa sebanyak 477 Warga Negara Asing (WNA). Dari data pemeriksaan dokumen, tertera 475 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 2 orang lainnya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.

Kedatangan tim membuat pemeriksaan berlangsung sangat mendalam. Dari hasil verifikasi awal, dua WNA pemegang ITK D2 tersebut kedapatan terindikasi kuat melakukan pelanggaran keimigrasian.
 
 
Keduanya diduga menjalankan aktivitas yang tidak selaras dengan peruntukan dokumen izin tinggal yang dipunya, sehingga petugas langsung mencatat dan menjadwalkan pemeriksaan intensif lanjutan.

Penyisiran tidak berhenti di situ. Petugas bergerak menyisir titik kedua di area Kawasan Industri Kendal. Pada lokasi ini, tim memeriksa sebanyak 28 WNA yang seluruhnya berstatus pemegang ITAS.
 
 
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh dokumen keimigrasian di lokasi kedua berada dalam kondisi patuh dan tidak ditemukan pelanggaran.
 

Secara keseluruhan, operasi maraton tersebut berhasil melakukan pengawasan dan verifikasi mendalam terhadap total 505 WNA, yang terdiri atas 503 pemegang ITAS dan 2 pemegang ITK D2.
 
Seluruh rangkaian penyisiran dan pengawasan ketat yang melibatkan puluhan personel tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian di kawasan industri tidak akan melarutkan kewaspadaan petugas terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal.
 
 

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah responsif Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh perusahaan dan pihak pengelola kawasan industri di Jawa Tengah agar senantiasa mematuhi regulasi keimigrasian Republik Indonesia demi menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini