NAWACITAPOST.COM — Polemik penguasaan dan kepemilikan lahan di Kavling Bukit Ayu Lestari, RT 01/RW 11, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kembali memanas. Untuk mencegah konflik semakin berkepanjangan, Komisi I DPRD Kota Batam turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Senin (7/9/2026).
Sidak ini menjadi perhatian serius lantaran persoalan lahan tersebut sebelumnya telah berujung pada dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan, Rahmat Purba.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Batam hadir dalam agenda ini, di antaranya Sekretaris Komisi I Anwar Anas, Mustofa, Muhammad Fadhil, Jimmi Siburian, dan Jimmi Simatupang.
Turut mendampingi Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio, Camat Sei Beduk Rifandy Malik, Lurah Mangsang Heryawan, serta puluhan personel Satpol PP Kota Batam.
Dalam pemeriksaan di lokasi, Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas meminta Rahmat Purba menunjukkan dokumen atau legalitas yang menjadi dasar klaim kepemilikan kavling yang disebut telah dibelinya dari Hotbinar Malau. Rahmat kemudian menunjukkan dokumen miliknya kepada tim Komisi I DPRD Batam.
Pemeriksaan dokumen tidak berhenti di situ. Anggota DPRD juga meminta pihak lain yang berada di lokasi, termasuk Enos Sinaga yang disebut sebagai Ketua RT sekaligus pihak yang melakukan pembangunan, untuk menunjukkan dokumen dasar legalitas penguasaan lahan.
Namun, Enos belum dapat menunjukkan dokumen secara langsung dan menyampaikan bahwa legalitas terkait berada pada Salman.
Kondisi tersebut memicu perhatian warga. Salah seorang warga mempertanyakan dasar pembangunan di atas lahan bermasalah tersebut.
“Berani bapak membangun di atas lahan yang tidak bapak pegang legalitasnya,” cetusnya.
Kepastian kepemilikan lahan belum diputuskan saat sidak. Komisi I DPRD Batam menegaskan persoalan harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum.
Anggota Komisi I DPRD Batam Mustofa menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen dan berencana menghadirkan BP Batam.
“Kami DPRD Batam Komisi I sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa dokumen dan legalitas yang dimiliki. Termasuk nanti kami akan menghadirkan pihak BP Batam yang mengeluarkan surat. Nanti di RDP kita buktikan semuanya,” tegas Mustofa.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam Jimmi Siburian menegaskan sengketa harus diselesaikan lewat jalur hukum.
Ia mengungkapkan pihak RT dan warga sempat mendatangi rumahnya sebelum masalah ini mencuat, tetapi persoalan tersebut telah selesai.
“Saya tegaskan, semua permasalahan yang ada harus diproses secara hukum. Yang tidak mempunyai legalitas harus terima dengan legowo. Hukum harus ditegakkan, bukan menggunakan cara-cara premanisme untuk membuat suatu keputusan,” ujar Jimmi.
Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhil menyampaikan sengketa ini resmi dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita jadwalkan RDP di Komisi I DPRD Batam pada Senin (13/9/2026). Surat akan dikirimkan kepada berbagai pihak yang terkait,” jelas Fadhil.
Untuk mencegah gesekan di lapangan, Komisi I DPRD Batam meminta Kapolsek Sei Beduk, Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, dan Satpol PP Kota Batam melakukan pengawasan ketat di lokasi.(Bazo)
Artikel Terkait
Polda Banten Bongkar Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB yang Merugikan Negara Rp8,7 Miliar
Empat Fakta Kebakaran Apartemen Pavilion Jakarta Pusat: Puluhan Penghuni Berhasil Dievakuasi
Erupsi Anak Krakatau Tembus Tropopause, Asap Tebal Berpotensi Capai Negara Subtropis
Misteri Dentuman Mencekam di Bandung Raya: Kaca Bergetar, Diduga Dampak Erupsi Anak Krakatau
Dramatis di Sudirman: Pria Acungkan Celurit dan Tantang Warga Sebelum Ditangkap Polisi