Kamis, 3 September 2026

Momentum Kejaksaan Ke-81: Pemkot Bekasi Perkuat Sinergi Restorative Justice dan Perwalian Anak

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 3 September 2026 | 15:27 WIB

NAWACITAPOST.COM — Pada momentum bersejarah Hari Lahir Kejaksaan yang ke-81, Pemerintah Kota Bekasi mengukuhkan sinergi lintas lembaga melalui aksi nyata kemanusiaan dan keadilan. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi, Pemkot menggelar penyerahan Penetapan Perwalian Anak serta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis restorative justice, Rabu (2/9/2026).

Langkah kolaboratif ini hadir sebagai pilar penegakan hukum yang humanis sekaligus bentuk perlindungan sosial menyeluruh bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya anak-anak yatim piatu.

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Rahmat Arijaya, Asisten II Pemkot Bekasi Fitri Widyati, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.
 

Rangkaian acara yang diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pemutaran video proses penetapan perwalian serta SKP2 ini menyentuh aspek paling mendasar dari keadilan.
 
 
Secara simbolis, penyerahan penetapan perwalian bagi anak yatim piatu, pemberian santunan, hingga penyerahan SKP2 dilakukan secara terpadu oleh Wali Kota Bekasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama.

Penerapan restorative justice melalui penyerahan SKP2—termasuk kepada tersangka yang disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—membuktikan wajah baru penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan ini tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman, melainkan memprioritaskan pemulihan, manfaat, serta keseimbangan kepentingan masyarakat.
 
 

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam sambutannya menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan anak.

“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri Adhianto.

Penetapan perwalian ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab pengasuhan anak secara sah. Ditutup dengan doa dan foto bersama, kegiatan ini menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan Kota Bekasi yang aman, inklusif, berkeadilan, serta responsif terhadap perlindungan seluruh warganya.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini