Rabu, 2 September 2026

Cegah Kebakaran Musim Kemarau, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tutup Pendakian Gunung

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 2 September 2026 | 19:23 WIB
Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat  (Istimewa)
Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Istimewa)

NAWACITAPOST.COMGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh pengelola kawasan pegunungan untuk menutup sementara aktivitas pendakian di wilayah Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi maraknya potensi kebakaran hutan dan lahan yang kian mengancam selama musim kemarau.

Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut menyampaikan kekhawatirannya terhadap kelalaian manusia yang dapat memicu petaka besar di kawasan pegunungan, seperti api unggun maupun puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh para pendaki.

"Pendakian gunung untuk sementara ditutup dulu karena khawatir para pendaki nanti menyalakan api," tegas KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (31/8/2026).
 

Keputusan tegas Gubernur Jawa Barat ini sejalan dengan data krusial yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat. Hingga 31 Agustus 2026, amukan si jago merah tercatat telah melahap 228,07 hektare luas lahan dan hutan di wilayah Jawa Barat.

Bencana karhutla tersebut tersebar di 178 desa/kelurahan dari 107 kecamatan, dengan total 156 kejadian kebakaran. Kabupaten Sumedang menjadi kawasan dengan frekuensi bencana tertinggi sebanyak 21 kejadian, disusul Kabupaten Majalengka (17 kejadian), dan Kabupaten Bandung (16 kejadian).

Sementara itu, berdasarkan luas area yang terdampak, Kabupaten Sukabumi mencatatkan kerusakan terluas mencapai 49,20 hektare, diikuti Kabupaten Majalengka seluas 26,16 hektare, serta Kabupaten Bandung seluas 24,80 hektare.

Penutupan sementara kawasan pegunungan ini diharapkan dapat menekan angka kejadian kebakaran hutan dan menjaga kelestarian ekosistem di Jawa Barat selama puncak musim kemarau berlangsung.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini