Sabtu, 12 September 2026

Gubernur Jawa Barat Dobel Hadiah MTQ XXXI: Juara I Tembus Rp200 Juta

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 12 September 2026 | 13:04 WIB

NAWACITAPOST.COM — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah berani untuk memacu semangat 100 kafilah terbaik Pemprov Jabar yang bertanding dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
 
Tidak tanggung-tanggung, pria yang akrab disapa KDM ini resmi melipatgandakan nilai bonus bagi para kafilah yang berhasil membawa pulang gelar juara.

Gubernur menegaskan, apresiasi bagi peraih juara 1 melonjak drastis dari semula Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Langkah apresiatif ini juga berlaku bagi peraih juara 2 yang naik dari Rp75 juta menjadi Rp150 juta, serta juara 3 yang meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
 

Di balik gelontoran bonus melimpah tersebut, Gubernur Jawa Barat menaruh harapan besar agar kontingen Jabar menjaga integritas dan nilai-nilai keagamaan selama berkompetisi pada 11–20 September 2026.
 
Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat. (Istimewa)

"Jadi yang terbaik, bersikap jujur, tidak boleh ada prinsip yang bertentangan dengan Al-Quran," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Kamis (10/9/2026).

Pada perhelatan bertema "Menebar Cahaya Al-Qur’an Dalam Harmoni Menuju Indonesia Emas Yang Berkeadaban" ini, kontingen Jabar menerjunkan kekuatan penuh yang terdiri dari 56 peserta, 17 pembina, serta 25 official dan pendamping.
 
Kontingen ini siap berlaga di seluruh kategori yang dilombakan, mencakup 8 cabang dan 27 golongan, yakni Tilawah, Qira'at, Tahfidz, Tafsir, Fahmil Qur'an, Syarhil Qur'an, Kaligrafi, hingga Karya Tulis Ilmiah Al-Qur'an.
 

Dengan persiapan matang, bimbingan para guru terbaik, serta dorongan motivasi langsung dari Gubernur Jawa Barat, kafilah Jabar bertekad memberikan performa maksimal demi membawakan kejayaan dan mengharumkan nama Jawa Barat di panggung nasional.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini