Sabtu, 12 September 2026

Dugaan Santriwati Alami Pelecehan di Ponpes Sleman, Pihak Pesantren Buka Suara

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 12 September 2026 | 13:03 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pemerkosaan yang dialami alumni santriwati di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman. Berikut ini kronologinya. (Instagram.com/@genvoice.id)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pemerkosaan yang dialami alumni santriwati di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman. Berikut ini kronologinya. (Instagram.com/@genvoice.id)

NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan kejahatan seksual yang menimpa seorang alumni santriwati berinisial FN di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus bergulir.
 
Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang menyita perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa korban diduga mengalami pemerkosaan hingga hamil oleh oknum pengasuhnya.
 
 
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyatakan dugaan pemerkosaan terhadap kliennya terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Saat ini, korban tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir (HPL) pada Oktober 2026.

Menanggapi kabar yang viral tersebut, perwakilan Ponpes Ash-Asholihah, Ahmad Khoirul Anwar, menyampaikan sejumlah poin penjelasannya dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan ponpes pada Jumat (11/9/2026).

Ahmad membenarkan adanya laporan ke Polresta Sleman yang melibatkan oknum berinisial GN. Namun, ia meluruskan status terduga pelaku di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok," kata Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, pada Jumat, (11/9/2026).
 

Pihak ponpes menempatkan korban FN, yang sedang menjalankan masa pengabdian (khidmah), sebagai pihak ketiga. Dari sudut pandang pesantren, korban utama dalam peristiwa ini adalah istri dari terduga pelaku.
 
Mengenai lokasi kejadian, Ahmad memastikan peristiwanya terjadi di rumah yang dihuni GN beserta istrinya, yang berada di area pondok namun bukan merupakan aset lembaga.

Ia membeberkan, peristiwa pertama pada Desember 2025 berlangsung saat masa liburan ponpes. Setelah kejadian itu, FN masih kerap datang ke ponpes atas permintaan istri GN untuk membantu pekerjaan rumah.
 
Adapun kejadian kedua terjadi pada 29 Januari 2026, ketika istri GN tengah berada di rumah sakit untuk proses persalinan.

"Pelaku GN secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," terang Ahmad.
 

Menurut Ahmad, FN mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan GN pada Juli 2026. Berdasarkan hasil investigasi internal, pihak ponpes mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan GN dari kepengurusan.

"Karena telah terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," sambungnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum ponpes, Heri Kurniawan, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum dan pelaporan GN ke Polresta Sleman yang dilayangkan pada 7 September 2026.
 
Ia menegaskan lembaga tidak akan melindungi pelaku.
 

"Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kita turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban," beber Heri.

"Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak keluarga korban FN maupun otoritas kepolisian terkait penyampaian dari pihak Ponpes Ash-Asholihah Sleman.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini