Selasa, 1 September 2026

Kepala BKN dan Pemkot Bekasi Tegaskan Komitmen Kinerja ASN di Kota Sejahtera

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 1 September 2026 | 19:18 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan arahan krusial kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Momentum strategis tersebut berlangsung dalam kegiatan senam bersama yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe, serta jajaran pejabat Pemkot Bekasi di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (1/9/2026).

Dalam arahannya, Prof. Zudan menekankan pentingnya rasa syukur bagi seluruh pegawai Pemkot Bekasi. Keberadaan Kota Bekasi sebagai salah satu daerah dengan tingkat kesejahteraan tertinggi di Indonesia, didukung infrastruktur dan fasilitas publik yang unggul di Pulau Jawa, menjadi keunggulan komparatif yang patut disyukuri.

“Bersyukurlah menjadi ASN Kota Bekasi. Kita berada di salah satu dari tiga kota dengan kesejahteraan terbaik di seluruh Indonesia,” ujar Prof. Zudan.
 

Ia membeberkan ketatnya persaingan untuk menjadi seorang abdi negara. Dari seluruh pendaftar seleksi CPNS, hanya porsi kecil yang berhasil lolos dan mendapatkan amanah tersebut.
 

“Yang mendaftar CPNS itu hanya sekitar tujuh persen. Jadi, ketika kita mendapatkan kesempatan menjadi ASN, ini harus kita syukuri,” katanya.

Namun, Prof. Zudan menegaskan bahwa rasa syukur tersebut harus diwujudkan secara nyata melalui peningkatan dedikasi, integritas, dan ketaatan pada aturan kerja. Ia meletakkan tiga pilar utama yang wajib diimplementasikan oleh seluruh ASN Pemkot Bekasi:
  • Penuhan Kontrak Kerja: ASN wajib memenuhi kewajiban jam kerja secara penuh mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diembannya.
  • Kedisiplinan dan Ketaatan Sistem: Para pejabat struktural diinstruksikan untuk memantau langsung disiplin bawahannya. Sistem kerja harus dipastikan berjalan optimal, termasuk bagi pegawai yang menjalankan skema Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA).
  • Pengukuran Produktivitas: Setiap pegawai harus mengevaluasi capaian kinerja bulanan agar tercipta keseimbangan yang adil antara hak penghasilan yang diterima dengan kontribusi nyata kepada negara.

Baca Juga: Lahan Gambut Kubu Raya Terbakar, Api Mulai Dekati Permukiman dan SPBU Lintang Batang

“Ukur produktivitas kita. Setiap bulan dapat berapa, target yang masuk berapa, dan setiap bulan kewajiban negara sudah tersampaikan belum. Harus ada keseimbangan antara penghasilan yang kita terima dengan kinerja dan produktivitas kita,” tegasnya.

Melalui sinergi antara BKN dan Pemerintah Kota Bekasi ini, arahan tegas tersebut diharapkan menjadi fondasi utama dalam melipatgandakan kualitas pelayanan publik, menegakkan disiplin, serta menghadirkan dampak positif yang nyata bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini