Senin, 31 Agustus 2026

Ironi Bansos Pekalongan: Pasangan Lansia Buta Huruf Dituduh Main Judi Online

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 31 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Menyoroti kisah pilu pasangan lansia di Pekalongan, Jawa Tengah yang dicoret dari daftar penerima bansos dengan dugaan terindikasi judol. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti kisah pilu pasangan lansia di Pekalongan, Jawa Tengah yang dicoret dari daftar penerima bansos dengan dugaan terindikasi judol. (Instagram.com/@undercover.id)

NAWACITAPOST.COM — Nasib pilu menimpa pasangan lanjut usia (lansia) asal Dukuh Kayunan Barat, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dayat (77) dan Darmi (63), yang tergolong masyarakat berpenghasilan paling rendah, harus kehilangan hak atas bantuan sosial (bansos) setelah nama mereka dicoret lantaran dituduh terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

Kasus ini menjadi perbincangan hangat publik di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada Minggu (30/8/2026). Dalam unggahan tersebut diungkapkan mengenai pencoretan hak bansos pasangan lansia tersebut.

"Lansia asal Dukuh Kayunan Barat, tak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi judol," tulis postingan tersebut.
 

Sebelumnya, Dayat dan Darmi berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang rutin menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan sekali. Namun, sejak awal tahun 2026, jatah tersebut mendadak terhenti karena nama mereka mendadak dicoret dari daftar penerima.

Tuduhan keterlibatan judi online ini memicu rasa keprihatinan mendalam dan simpati warganet. Pasalnya, sepasang suami-istri tersebut diketahui sama sekali tidak memiliki telepon seluler (HP) dan tidak pernah mengenyam pendidikan, sehingga tergolong buta huruf atau tidak bisa membaca dan menulis.

Diduga KTP Dipenyalahgunakan

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, mengonfirmasi status penonaktifan KPM atas nama Dayat dan Darmi. Ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi pasangan lansia tersebut sangat memprihatinkan dan secara teknis tercatat dalam kategori desil 1 (paling miskin).

"Keluarga penerima manfaat keluarga Mbah Dayat telah dicoret bansos. Padahal, memang betul-betul orang tidak mampu," kata Neli di kediaman Dayat, Pekalongan, Jumat (28/8/2026).
 

"Kebetulan kita cek juga desilnya satu," sambungnya.

Neli menjelaskan, terdapat 18 KPM di desanya yang dinonaktifkan karena indikasi sistem terhadap judi online. Mengetahui kondisi fisik dan ekonomi Dayat dan Darmi yang tidak memungkinkan mengakses platform digital, pihak desa langsung mengajukan sanggahan dan penelusuran lebih lanjut.

Dari penelusuran tersebut, terungkap dugaan kuat bahwa identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pasangan lansia ini telah dipinjam dan disalahgunakan oleh pihak lain.

"Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui," kata Neli.
 

Neli menegaskan kembali ketidakmungkinan pasangan tersebut bermain judi digital.

"Maaf, (mereka) tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya," sambungnya.

Ribuan KPM Terindikasi Judol

Kasus yang menimpa Dayat dan Darmi hanyalah sebagian kecil dari fenomena massal di daerah tersebut. Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat, hingga Minggu (30/8/2026), terdapat sebanyak 7.585 KPM bansos yang dihentikan haknya karena terindikasi aktivitas judi online oleh sistem Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria, menyatakan data pencoretan tersebut diperoleh dari validasi sistem aplikasi per akhir Agustus 2026
 

"Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol," ungkap Vitria dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

"Yang sampai dengan saat ini bantuan sosialnya kita hentikan. Dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, tercatat sudah 157 KPM di Kabupaten Pekalongan yang mengajukan klarifikasi resmi ke Dinas Sosial untuk memproses surat pengaktifan kembali bantuan sosial mereka.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini