Minggu, 30 Agustus 2026

Muktamar NU Memanas: Voting Jadi Jalan Keluar, Lima Kandidat Kompak Dorong AHWA

Photo Author
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Jombang, Nawacitapost.comMuktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, memasuki fase paling menentukan. Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghangat setelah forum belum menemukan titik temu melalui musyawarah mufakat.

Sidang Pleno III akhirnya menyepakati bahwa voting akan menjadi jalan keluar apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

Keputusan tersebut menandai babak baru dalam proses pemilihan pucuk pimpinan PBNU. Meski musyawarah tetap ditempatkan sebagai pilihan utama, forum kini memiliki mekanisme pemungutan suara apabila perbedaan pandangan tidak dapat dipertemukan.

Pimpinan Sidang Pleno III yang juga Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menegaskan bahwa forum tidak perlu khawatir jika musyawarah menemui jalan buntu.

“Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat.”

Menurut Mohammad Nuh, kesepakatan mengenai voting telah diperoleh sehingga proses pemilihan tetap dapat berjalan apabila forum tidak berhasil mencapai mufakat.

“Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat,” kata Mohammad Nuh di Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Dua Model Pemilihan Jadi Perdebatan
Sebelum keputusan dibawa ke pleno, Komisi Organisasi telah membahas sejumlah alternatif mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sedikitnya terdapat dua opsi yang mengemuka.
Opsi pertama mengusulkan pemilihan secara langsung dengan prinsip one man one vote. Dalam skema ini, setiap peserta yang memiliki hak suara dapat menentukan pilihannya, dengan tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih.

Sementara opsi kedua menawarkan mekanisme penjaringan melalui PCNU dan PWNU. Nama-nama yang muncul dari tingkat cabang dan wilayah akan ditabulasi, kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan calon yang dinilai layak memimpin PBNU.

Dua model tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai bagaimana legitimasi kepemimpinan PBNU ke depan harus dibangun.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Asrorun Niam, mengatakan pembahasan juga mencakup persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU.

Persyaratan tersebut, kata dia, disepakati untuk dibuat lebih longgar. Namun, kelonggaran itu tetap berada dalam koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Lima Kandidat Bersatu Dorong AHWA
Di tengah perdebatan mekanisme pemilihan, dinamika semakin menarik setelah lima kandidat Ketua Umum PBNU menyatakan sikap bersama untuk mendorong mekanisme AHWA.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini