NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU — Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amanah Desa Kota Intan berinisial ER sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan penggelapan dana tabungan nasabah.
Nilai kerugian nasabah BUMDes Amanah Desa Kota Intan tersebut, yang dilaporkan salah seorang nasabah mencapai Rp115 juta. Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Frasanta, SH melalui Kanitreskrim Polsek Kunto Darussalam, IPDA Rahmat Sandra, SH., MH., membenarkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap ER.
“Benar, tersangka ER sudah kami lakukan penahanan dan saat ini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam,” kata Rahmat ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga : gebrakan-ampb-geruduk-dpr-tuntut-hukuman-mati-koruptor-jubir-gerindra-angkat-bicara
Perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika seorang nasabah berinisial I hendak menarik uang tabungannya di BUMDesa Amanah. Namun, persoalan muncul setelah dana yang selama ini disetorkan disebut tidak pernah tercatat sebagaimana mestinya oleh bendahara. Akibatnya, nasabah I mengaku mengalami kerugian sebesar Rp115 juta.
Persoalan tersebut kemudian berkembang karena terdapat 63 nasabah lain yang mengalami hal serupa. Nilai dana tabungan yang disebut belum dapat disalurkan kepada para nasabah ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Situasi ini menjadi sorotan karena persoalan tersebut sebelumnya tidak langsung berujung pada proses hukum. Pada tahun 2025, Pemerintah Desa Kota Intan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rokan Hulu disebut telah melakukan upaya mediasi dengan sejumlah pihak untuk mencari jalan keluar, khususnya terkait pengembalian uang para nasabah.
Namun, upaya penyelesaian itu tidak kunjung menghasilkan kepastian. Persoalan akhirnya menemui jalan buntu. Merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana yang disetorkannya, nasabah I kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Mapolsek Kunto Darussalam.
Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap alur pengelolaan serta keberadaan dana yang dipersoalkan.
Rahmat menegaskan proses hukum terhadap ER masih terus berjalan.“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPDP juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kini, selain menunggu proses hukum terhadap tersangka, para nasabah juga menunggu satu hal yang lebih mendasar: kepastian mengenai nasib uang mereka. (Release).
Artikel Terkait
Begini Motif Pembunuhan Pelaku Diamankan Polsek Kunto Darussalam
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pelaku Narkoba Saat Mau Transaksi
Pasutri Diduga Penganiayaan Menggunakan Sajam Masih Berkeliaran, Diharapkan Polsek Kunto Darussalam Menangkap Terduga Pelaku
Pasutri Tersangka Penganiayaan Menggunakan Sajam Ditangkap Kuasa Hukum Dan Korban Apresiasi Polsek Kunto Darussalam, Polres Rohul
Bupati Anton Bersama Plt Gubri SF Hariyanto Safari Ramadhan 1447 Hijriah Perdana di Kunto Darussalam