NAWACITAPOST COM - Masyarakat SP 1 Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dihebohkan dengan ada kasus pembunuhan.
Kasus pembunuhan korban, Kondisi Leher nyaris putus digorok temannya ditemukan tareal Kebun Sawit milik warga pinggir jalan, tergeletak di tanah bersimbah darah.
Setelah mendapatkan informasi kasus pembunuhan ini Hanya butuh waktu kurang dari 2 jam, Personil Polsek Kunto Darussalam langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan dan Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus pembunuhan ini Jumat (19/4/2024) Sekitar Pukul 15:00 WIB berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Dibeck Up oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Rokan Hulu
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, menjelaskan, Korban diketahui bernama FR alias Fahru Rozi 18 tahun, warga Rt. 004, Rw. 002, Dusun I Teluk Sono, Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam.
Lanjutnya, korban tewas bersimbah darah di tusuk atau direbas lehernya pakai senjata tajam ( Sajam) Parang oleh temannya (Pelaku) berinisial TH alias Timbul, 24 tahun, domisili di Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Masih Kapolres AKBP Budi Setiyono menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari laporan masyarakat dan berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam yang dipimpin langsung Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal.
"Ia Benar, hanya dalam waktu kurang dari 2 jam, kasus pembunuhan bisa diungkap oleh unit Rekrim dan di back up oleh Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH," ungkap Kapolres kepada media, Sabtu (20/4/2024).
AKBP Budi menuturkan, tersangka TH alias Timbul yang diduga sebagai eksekutor berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat sedang berjalan menuju kerumah keluarganya.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Aipda Rambe SH bersama dengan personil langsung menuju kerumah kakak Pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Sebilah golok/ Parang dan 1 unit sepeda motor merk Honda.
Kapolres Rokan Hulu menambah kan motif pembunuhan pengakuan pelaku dalam pemeriksaannya, Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban Karena tidak mendapat pembagian dari hasil berondolan yang mereka mengambil bersama dengan korban.
"Dari BAP nya Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban Karena tidak mendapat pembagian dari hasil berondolan yang mereka mengambil bersama dengan korban," ungkapnya
AKBP Budi Setiyono mengungkapkan, peristiwa berawal Pada Jum'at 19 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Saat itu temannya korban bernama Supria akan pergi menggunakan sepada motor.
Pada saat itu juga ada korban FR alias Fahru Rozi minta ikut sama untuk diantarkan ke warung membeli Rokok. Lalu mereka pergi ke warung milik Man, usai membeli rokok Keduanya langsung pulang kerumah.
Namun sesampainya mereka di ladang milik Kasudi Alias Pese Supria, mereka red melihat Timbul (pelaku) berada di pinggir jalan sambil membawa parang selanjutnya pelaku menghampiri motor Supria dan korban sembari berkata *Berhenti dulu*
Lalu Sepeda motornyapun diberhentikan
Lalu tanpa basa basi pelaku langsung mengayunkan Parang nya kearah leher korban yang dibonceng, melihat korban mengeluarkan darah, Supria langsung lari pulang menuju rumah dan memberitahukan kepada teman mereka Putra,
Mendengar kabar itu Putra langsung bergegas mencari pertolongan dan jumpa dengan Ded itu Suwanto di tengah jalan, tak hanya sampai disitu Putra juga menceritakan bahwa telah terjadi perkelahian.
Tanpa membuang waktu, Dedi langsung menuju ke Lokasi TKP dan mendapatkan korban sudah dalam keadaan Terbaring mengeluarkan darah, kemudian mereka red menghubungi masyarakat dan melaporkan ke Polsek Kunto Darussalam
Dasar Laporan Masyarakat, Kanit Reskrim AIPDA S. Rambe bersama Personil Polsek Kunto Darussalam langsung mendatangi TKP
Sesampainya ditempat kejadian Polisi melakukan pengumpulan Barang Bukti (BB), Olah TKP dan evakuasi mayat dan dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam dilakukan Visum Et Revertum oleh team medis dan selanjutnya jenazah diserahkan kepada Orang Tuanya.
"Jenazah korban sudah diterima keluarga. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu. Terhadap Pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP yakni pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi: Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." pungkasnya.
Sumber Humas Polres Rokan Hulu
Artikel Terkait
Kepala Desa Kecamatan Kunto Darussalam, Doakan Kafilah Rohul Raih Juara Umum MTQ Riau di Rohil.
Potret Aksi Heroik Dan Kemanusiaan Polisi di Rokan Hulu, Bertaruh Nyawa Untuk Evakuasi Warga Terdampak Banjir Di Kunto Darussalam
Diduga Bandar Sabu Ini Ditangkap Personil Polsek Kunto Darussalam
Polsek Kunto Darussalam Amankan Pelaku Pembunuhan