NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) disetujui Oleh Kajati Riau dan Jampidum Kejaksaan Agung RI. Restorative Justice tersebut, Senin (6/7/2026).
Kejari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H. M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ibu Lastarida Br Sitanggang, S.H. M.H menyerahkan surat Ketetapan penghentian penuntutan dan mengeluarkan Tersangka atas nama IP Alias IMAM Bin Wagiman dan Tersangka atas nama RJS Alias ROKI dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian.
Tersangka dikeluarkan dari Lapas Pasir Pengaraian berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah mendapatkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
"Bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau serta
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," kata Kajari Rokan Hulu melalui kasi Intel Vegi Fernandez, S.H., M.H.
Lanjutnya, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan karena telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Kasi Intel Kejari Rokan Hulu merinci, perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu : 1. Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan 1 orang Tersangka atas namaIP Alias IMAM yang disangka melanggar Pasal 476, Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum
Pidana.
2. Perkara Tindak Pidana Pengancaman dengan 1 (sorang Tersangka atas nama RJS Alias ROKI yang disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang –undang Hukum Pidana.
Kemudian dapun alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada: 1. Tindak Pidana yang pertama kali dilakukan.2. Bukan Pengulangan Tindak Pidana. 3. Kesepakatan Perdamaian dengan korban. Selain itu, sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga telah melakukan profiling terhadap Para Tersangka guna mengetahui aspek-aspek substantif kehidupan keseharian Para Tersangka di tengah keluarga maupun masyarakat sekitar.
"Penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum, dengan tujuan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Namun, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana
untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari." pungkasnya.
Artikel Terkait
Kejari Rokan Hulu Jemput DPO Ditangkap Kajari Riau Diserahkan Di Lapas Pasir Pengaraian Untuk Jalani Putusan MARI
Kejari Rokan Hulu Jemput DPO Ditangkap Kejati Riau Diserahkan Di Lapas Pasir Pengaraian Untuk Jalani Putusan MARI
Nama-Nama Penjabat Kasi Kejari Rokan Hulu Serah Terima Jabatan
Coffe Morning Dengan Wartawan, Kejari Rokan Hulu Berhasil Sita Aset dan Pulihkan Kerugian Negara Dari Korupsi Dana BOS SMA Negeri 1 Ujungbatu
PJI Audiensi ke Kejari Rokan Hulu Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang, Fredy Feronico Simanjuntak Akui Senang Dekat Dengan Wartawan