Kamis, 4 Juni 2026

Nama-Nama Penjabat Kasi Kejari Rokan Hulu Serah Terima Jabatan

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Jumat, 20 Februari 2026 | 05:29 WIB
Foto Sertijab Penjabat Kasi Kejari Rokan Hulu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Bapak Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H.  (NAWACITAPOST.COM )
Foto Sertijab Penjabat Kasi Kejari Rokan Hulu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Bapak Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. (NAWACITAPOST.COM )
NAWACITAPOST.COM  - ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) beberapa Penjabat Kepala Seksi.
 
Sertijab Penjabat Kepala Seksi (Kasi), Kejari Rokan Hulu tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Bapak Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, (18/2/2026).
 
Adapun pejabat yang dilantik dan diserahterimakan jabatannya, yaitu: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum): dari Bapak Rendi Panalosa, SH, MH kepada Ibu Lastarida Br. Sitanggang, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus): dari Bapak Galih Aziz, SH, MH kepada Bapak Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH
 
 
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan, Jaksa Fungsional, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
 
Pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan ini merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi serta upaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme di lingkungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, guna mendukung tercapainya visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
 
“Dengan adanya rotasi jabatan ini, diharapkan dapat terus memperkuat semangat kerja, meningkatkan sinergi, serta menjaga integritas seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Kajari Rokan Hulu.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini