Minggu, 23 Agustus 2026

Plot Twist Merauke: Ayah yang Menangis Publik Ternyata Pembunuh Anak Disabilitasnya

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:30 WIB
MRP ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan putri kandungnya sendiri di Merauke. (Instagram.com/@info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)
MRP ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan putri kandungnya sendiri di Merauke. (Instagram.com/@info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)

NAWACITAPOST.COM — Duka mendalam atas tewasnya Julia Risky Ramadiana (11), bocah disabilitas yang ditemukan meninggal di semak-semak Jalan Ternate, Merauke pada 27 Oktober 2025 lalu, berakhir dengan kenyataan pahit. Polres Merauke secara resmi menetapkan MRP, ayah kandung korban, sebagai tersangka utama pembunuhan.

Penetapan ini menjadi plot twist tragis yang mengguncang publik. Pasalnya, sejak awal kasus bergulir, MRP memanen simpati luas akibat aktingnya yang dinilai tegar dan sangat terpukul. Ia bahkan tampil menyentuh hati di depan publik dan mendesak kepolisian bergerak cepat.

“Saya tidak menyangka kalian sangat peduli dengan apa yang terjadi pada keluarga kecil saya. Terima kasih kepada kalian yang telah merasakan duka yang saya rasakan,” ucap MRP dalam sebuah acara usai kematian Julia, dikutip dari video unggahan akun Instagram @info_kejadian_merauke pada Jumat, 21 Agustus 2026.
 

MRP bahkan sempat berpura-pura menyerukan keamanan kota saat bertemu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Semoga Merauke aman untuk anak-anak dan wanita. Untuk kasus ini, tersangka segera didapat supaya Julia Risky Ramadiana tidak ada lagi, saya jadi percontohan pertama dan terakhir,” ucap MRP dalam unggahan yang sama. Ia juga berdalih, “Anak saya diculik di dalam rumah lho, bisa jadi anak kita pulang sekolah entah digandeng sama siapa dan kejadiannya bisa seperti ini.”

Namun, narasi penculikan yang dirancang MRP akhirnya patah di tangan penyidik.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” ucap Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan bermula dari persoalan internal keluarga yang berujung aksi kekerasan mematikan terhadap korban. Kini, sandiwara sang ayah berakhir di balik jeruji besi. MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB